Banyak kekosongan jabatan di Pemkab Empatlawang
A
A
A
Sindonews.com - Kekosongan formasi jabatan di jajaran Pemkab Empatlawang mencapai ratusan. Kekosongan jabatan tersebut terdiri dari Eselon II, III dan IV. Namun, jumlah terbanyak berasal dari formasi jabatan Eselon IV.
Dari 458 formasi, yang terpenuhi baru sekira 283 orang. Sedangkan untuk Eselon II B setara Kepala Dinas (Kadis) 1 formasi kosong karena pensiun. Untuk III B, sebanyak 2 formasi kosong karena pejabatnya juga pensiun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empatlawang Januarsyah Hambali untuk jabatan Eselon II A saat ini juga kosong. Karena jabatan tersebut diisi oleh Sekda yang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas atau Plt.
“Untuk Eselon III a atau setara Kabid semuanya sudah terisi sebanyak 50 formasi, sedangkan untuk yang masih banyak kosong seperti eselin IVA ini dikarenakan kita masih terkendala minimnya perekrutan,” ujarnya, Selasa (2/4/2013).
Dia mengatakan secara umum kekurangan pegawai di Empatlawang berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan masih sangat kurang.
Kekurangan tersebut diantaranya untuk kualifikasi SMA sebanyak 78 orang, Diploma I sebanyak 2 orang, Diploma II sebanya 7 orang, Diploma III sebanyak 9 orang. Sedangkan untuk kualifikasi sarja, Strata 1 sebanyak 220 orang, Strata II 64 orang dan Strata III sebanyak 1 orang.
“Idealnya kita memerlukan tidak kurang dari 5.000 pegawai dan saat ini jumlah pegawai kita sudah 3.234 pegawai termasuk yang masih berstatus CPNSD karena baru lulus tahun 2012 lalu termasuk yang berasal dari honorer kategori 1 yang diangkat,” jelasnya.
Untuk itu menurutnya pihaknya terus mengupayakan untuk memenuhi dan mengisi formasi yang kosong tersebut dengan mengajukan formasi kepada pihak Kemenpan dan RB.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan para pegawai tersebut khususnya yang baru diangkat, maka para pegawai tersebut diwajibkan untuk menandatangai kontrak kerja. Sehingga mereka tidak bisa mengajukan pindah sebelum habis masa waktu yang disepakati dikontrak kerja tersebut.
Terpisah Camat Sikap Dalam Hamdan mengakui, selain untuk formasi jabatan Eselon IV setingkat kepala seksi (Kasi) kekurangan juga pada staf kantor kecamatan tersebut. Kendala akibat kekurangan tersebut menurutnya jelas ada, karena secara admisnistrasi menjadi lamban karena tidak adanya staf yang membantu.
“Minimal ada 15 staf ditambah dengan Kasi, saat ini kalaupun untuk kasinya sudah ada namun belum ada staf, jadi kasinya bekerja sendiri,” ujarnya.
Dari 458 formasi, yang terpenuhi baru sekira 283 orang. Sedangkan untuk Eselon II B setara Kepala Dinas (Kadis) 1 formasi kosong karena pensiun. Untuk III B, sebanyak 2 formasi kosong karena pejabatnya juga pensiun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empatlawang Januarsyah Hambali untuk jabatan Eselon II A saat ini juga kosong. Karena jabatan tersebut diisi oleh Sekda yang saat ini masih berstatus Pelaksana Tugas atau Plt.
“Untuk Eselon III a atau setara Kabid semuanya sudah terisi sebanyak 50 formasi, sedangkan untuk yang masih banyak kosong seperti eselin IVA ini dikarenakan kita masih terkendala minimnya perekrutan,” ujarnya, Selasa (2/4/2013).
Dia mengatakan secara umum kekurangan pegawai di Empatlawang berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan masih sangat kurang.
Kekurangan tersebut diantaranya untuk kualifikasi SMA sebanyak 78 orang, Diploma I sebanyak 2 orang, Diploma II sebanya 7 orang, Diploma III sebanyak 9 orang. Sedangkan untuk kualifikasi sarja, Strata 1 sebanyak 220 orang, Strata II 64 orang dan Strata III sebanyak 1 orang.
“Idealnya kita memerlukan tidak kurang dari 5.000 pegawai dan saat ini jumlah pegawai kita sudah 3.234 pegawai termasuk yang masih berstatus CPNSD karena baru lulus tahun 2012 lalu termasuk yang berasal dari honorer kategori 1 yang diangkat,” jelasnya.
Untuk itu menurutnya pihaknya terus mengupayakan untuk memenuhi dan mengisi formasi yang kosong tersebut dengan mengajukan formasi kepada pihak Kemenpan dan RB.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan para pegawai tersebut khususnya yang baru diangkat, maka para pegawai tersebut diwajibkan untuk menandatangai kontrak kerja. Sehingga mereka tidak bisa mengajukan pindah sebelum habis masa waktu yang disepakati dikontrak kerja tersebut.
Terpisah Camat Sikap Dalam Hamdan mengakui, selain untuk formasi jabatan Eselon IV setingkat kepala seksi (Kasi) kekurangan juga pada staf kantor kecamatan tersebut. Kendala akibat kekurangan tersebut menurutnya jelas ada, karena secara admisnistrasi menjadi lamban karena tidak adanya staf yang membantu.
“Minimal ada 15 staf ditambah dengan Kasi, saat ini kalaupun untuk kasinya sudah ada namun belum ada staf, jadi kasinya bekerja sendiri,” ujarnya.
(rsa)