Rumah benyanyi boikot lagu daerah Bugis Makassar

Selasa, 02 April 2013 - 18:38 WIB
Rumah benyanyi boikot...
Rumah benyanyi boikot lagu daerah Bugis Makassar
A A A
Sindonews.com - Jika anda penikmat lagu Bugis Makassar, maka bersiaplah untuk tidak menemukan lagi di rumah bernyanyi di Makassar. Pasalnya, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) akan memboikot lagu-lagu daerah Bugis Makassar.

Lagu-lagu ini tidak lagi akan diputar di tempat karaoke atau rumah bernyanyi di Kota Makassar. Sebagai langkah awal, terhitung mulai hari ini, lagu-lagu ciptaan Iwan Tompo akan hilang dari 106 tempat bernyanyi di Kota Daeng. Selanjutnya, AUHM kembali berencana akan menghapus lagu daerah karya 16 pencipta lainnya.

Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, langkah ini diambil setelah pihak pengusaha menolak dengan tegas negoisasi atas pembayaran royalti yang diminta oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Sebab menurutnya, permintaan KCI adalah illegal. Selain KCI merupakan lembaga nirlaba, AUHM menganggap jika royalti seharusnya menjadi hak dari produser rekaman.

Tidak hanya itu, KCI dalam menjalankan aktivitasnya, tidak mengantongi perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, baik dari Kesatuan Bangsa (kesbang) maupun Dinas Perizinan.

“Sesuai dengan edaran walikota maka kami tidak akan melayani pembayaran apapun. Apalagi dalam melakukan penggandaan misalnya dalam bentuk CD atau FD, kami sudah melakukan pembayaran di dalamnya,” ungkapnya kepada Sindo, Selasa (2/4/2013).

Dia mengatakan, KCI selama ini melakukan penagihan kepada pengusaha karaoke dan rumah bernyanyi dengan estimasi perhitungan per jumlah ruangan yang dimiliki. Untuk satu ruangan mereka dikenakan Rp720 ribu pertahun.

“Kalaupun mereka menggunakan UU No 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta, maka kami mempertanyakan legalitas lembaga tersebut. Jadi kami tidak menyepelekan akan tetapi jika royalti diberikan, di sana juga ada bagian Pemkot,” katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Cabang KCI Makassar Muhammad Mustafa mengatakan, bukan hanya 16 pencipta lagu Bugis Makassar yang memberikan kuasa kepada mereka, akan tetapi sudah 20an .

Dia mengatakan, KCI sudah berdiri sejak tahun 1990, sehingga legalitasnya tidak usah diragukan lagi. Mustafa bahkan mengingatkan, jika KCI tidak hanya akan mempermasalahkan lagu-lagu daerah saja, tapi masih akan ada 2.360 pencipta lokal dan pencipta lagu asal luar negeri dari 26 negara sebagai collective managemen organization.

Dalam satu lagu, kata dia, ada dua jenis royalti yang dipungut, yakni mechanical dan performing. Bagian KCI adalah performing, bukan mekanikal seperi dalam bentuk CD.

“Untuk rumah karaoke yang berskala nasional sudah mengurus seperti Diva, Naff, dan Happy Puppy. Mereka berkewajiban membayar sesuai UU Hak Cipta,” katanya
(rsa)
Berita Terkait
Bangun dan Revitalisasi...
Bangun dan Revitalisasi Sistem Pendidikan Seni dan Budaya lewat ODA
Menghidupkan Budaya...
Menghidupkan Budaya dan Kebersamaan dalam Bedhayan Topeng Abdi Sekartaji
Art Love U Fest 2024:...
Art Love U Fest 2024: Bertemunya Seni dan Cinta di JDC
Indonesia Bertutur 2024,...
Indonesia Bertutur 2024, Upaya Perkuat Ekosistem Budaya
Napak Jagat Nusantara...
Napak Jagat Nusantara Penampil Utama dalam Gelaran Seni Budaya untuk Meriahkan Rangkaian HUT ke-79 TNI
Pecah, Puluhan Ribu...
Pecah, Puluhan Ribu Orang Padati Sakura Matsuri 2025 di Jababeka
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
2 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
2 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
3 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
4 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
4 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved