Rumah benyanyi boikot lagu daerah Bugis Makassar

Selasa, 02 April 2013 - 18:38 WIB
Rumah benyanyi boikot...
Rumah benyanyi boikot lagu daerah Bugis Makassar
A A A
Sindonews.com - Jika anda penikmat lagu Bugis Makassar, maka bersiaplah untuk tidak menemukan lagi di rumah bernyanyi di Makassar. Pasalnya, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) akan memboikot lagu-lagu daerah Bugis Makassar.

Lagu-lagu ini tidak lagi akan diputar di tempat karaoke atau rumah bernyanyi di Kota Makassar. Sebagai langkah awal, terhitung mulai hari ini, lagu-lagu ciptaan Iwan Tompo akan hilang dari 106 tempat bernyanyi di Kota Daeng. Selanjutnya, AUHM kembali berencana akan menghapus lagu daerah karya 16 pencipta lainnya.

Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, langkah ini diambil setelah pihak pengusaha menolak dengan tegas negoisasi atas pembayaran royalti yang diminta oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Sebab menurutnya, permintaan KCI adalah illegal. Selain KCI merupakan lembaga nirlaba, AUHM menganggap jika royalti seharusnya menjadi hak dari produser rekaman.

Tidak hanya itu, KCI dalam menjalankan aktivitasnya, tidak mengantongi perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, baik dari Kesatuan Bangsa (kesbang) maupun Dinas Perizinan.

“Sesuai dengan edaran walikota maka kami tidak akan melayani pembayaran apapun. Apalagi dalam melakukan penggandaan misalnya dalam bentuk CD atau FD, kami sudah melakukan pembayaran di dalamnya,” ungkapnya kepada Sindo, Selasa (2/4/2013).

Dia mengatakan, KCI selama ini melakukan penagihan kepada pengusaha karaoke dan rumah bernyanyi dengan estimasi perhitungan per jumlah ruangan yang dimiliki. Untuk satu ruangan mereka dikenakan Rp720 ribu pertahun.

“Kalaupun mereka menggunakan UU No 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta, maka kami mempertanyakan legalitas lembaga tersebut. Jadi kami tidak menyepelekan akan tetapi jika royalti diberikan, di sana juga ada bagian Pemkot,” katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Cabang KCI Makassar Muhammad Mustafa mengatakan, bukan hanya 16 pencipta lagu Bugis Makassar yang memberikan kuasa kepada mereka, akan tetapi sudah 20an .

Dia mengatakan, KCI sudah berdiri sejak tahun 1990, sehingga legalitasnya tidak usah diragukan lagi. Mustafa bahkan mengingatkan, jika KCI tidak hanya akan mempermasalahkan lagu-lagu daerah saja, tapi masih akan ada 2.360 pencipta lokal dan pencipta lagu asal luar negeri dari 26 negara sebagai collective managemen organization.

Dalam satu lagu, kata dia, ada dua jenis royalti yang dipungut, yakni mechanical dan performing. Bagian KCI adalah performing, bukan mekanikal seperi dalam bentuk CD.

“Untuk rumah karaoke yang berskala nasional sudah mengurus seperti Diva, Naff, dan Happy Puppy. Mereka berkewajiban membayar sesuai UU Hak Cipta,” katanya
(rsa)
Berita Terkait
Bangun dan Revitalisasi...
Bangun dan Revitalisasi Sistem Pendidikan Seni dan Budaya lewat ODA
Menghidupkan Budaya...
Menghidupkan Budaya dan Kebersamaan dalam Bedhayan Topeng Abdi Sekartaji
Art Love U Fest 2024:...
Art Love U Fest 2024: Bertemunya Seni dan Cinta di JDC
Indonesia Bertutur 2024,...
Indonesia Bertutur 2024, Upaya Perkuat Ekosistem Budaya
Napak Jagat Nusantara...
Napak Jagat Nusantara Penampil Utama dalam Gelaran Seni Budaya untuk Meriahkan Rangkaian HUT ke-79 TNI
Pecah, Puluhan Ribu...
Pecah, Puluhan Ribu Orang Padati Sakura Matsuri 2025 di Jababeka
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
7 Lagu Populer Hamdan...
7 Lagu Populer Hamdan ATT, Termiskin di Dunia Paling Ikonik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved