Wamenkum HAM: Sebaiknya saksi LP Cebongan dilindungi

Selasa, 02 April 2013 - 14:29 WIB
Wamenkum HAM: Sebaiknya...
Wamenkum HAM: Sebaiknya saksi LP Cebongan dilindungi
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana menekankan kepastian perlindungan keamanan bagi saksi dan barang bukti dalam kasus penyerangan lembaga pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Yang pasti dalam bukti dan saksi memang sebaiknya ada perlindungan dan keamanan jadi siapa saja yang harus dilindungi, aparat keamanan lebih paham," kata Denny kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).

Dirinya pun memberikan apresiasi bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat ini telah bekerja untuk memberikan perlindungan bagi saksi kejahatan itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Satgas Mafia Hukum ini juga mengatakan, perlindungan saksi dan barang bukti sangat diperlukan guna memperoleh hasil investigasi secara menyeluruh.

"LPSK sudah turun itu baik, agar siapapun yang mengetahui dan bukti yang sudah ada dalam posisi tidak terganggu sehingga membahayakan proses investigasi secara keseluruhan," jelasnya.

Karena itu, Ia pun meyakini jika saat ini saksi dan barang bukti peristiwa yang menewaskan empat orang tahanan itu sudah dalam perlindungan.

"Saya yakin upaya proteksi kepada saksi sudah berjalan," tuntasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)