Kasus pengrusakan TVRI Gorontalo kriminal murni

Senin, 01 April 2013 - 17:27 WIB
Kasus pengrusakan TVRI Gorontalo kriminal murni
Kasus pengrusakan TVRI Gorontalo kriminal murni
A A A
Sindonews.com - Dewan Pers menilai, kasus pengrusakan kantor TVRI Gorontalo dan penganiayaan sejumlah karyawan merupakan kriminal murni. Karena Dewan Pers menilai tidak ada yang salah dalam materi pemberitaan yang disoal.

Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan, Margiono, mengatakan TVRI sudah melapor kepada pihaknya beberapa waktu lalu. Dewan Pers secara resmi melihat apa yang terjadi di Gorontalo tidak ada pelanggaran kode etik.

"Kami terus mengikuti kasus ini, karena melihat dua sisi, pertama ada kriminal murni, karena berupa pengrusakan, kami minta polisi melalu tindakan tanpa menunggu laporan dari kami," ungkap Margiono saat ditemui di Gedung TVRI, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Namun, lanjut Margiono TVRI sudah memberi laporan agar proses ini bisa dilakukan lebih cepat. Pasalnya, ini menyangkut kemerdekaan pers.

"Kami minta polisi menangani secara cepat kasus ini," tegasnya.

Margiono mengaku, pihaknya akan melakukan komunikasi yang lebih intens lagi dan meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk memproses persoalan ini. Dia juga meyakini sudah ada tindakan polisi, tapi Margiono masiih menunggu beberapa hari ini.

"Kami mengapresiasi tindakan polisi yang sigap melakukan respon dalam kasus penyerangan di kantor Tempo beberapa waktu lalu. Kami berharap di Gorontalo, polisi juga bisa melakukan hal itu," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3679 seconds (0.1#10.140)