Buang sampah sembarang di Jakarta, denda Rp50 juta

Senin, 27 Mei 2013 - 13:52 WIB
Buang sampah sembarang...
Buang sampah sembarang di Jakarta, denda Rp50 juta
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.

"Perda ini (pengelolaan sampah) jauh lebih tegas dari perda sebelumnya. Setiap orang, atau kelompok bisa dikenakan denda dari mulai Rp500 ribu sampai Rp50 juta jika ketahuan membuang sampah sembarangan," kata Unu, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Dikeluarkannya perda tersebut, selain untuk penanganan sampah secara komrehensif dan mengatur soal sanksi pelanggar, juga berprinsip mendidik kesadaran masyarakat dalam membuang sampah.

"Prinsipnya bukan soal sanksi, tapi memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," terangnya.

Sebelumnya, DPRD DKI bersama Pemprov DKI menetapkan perda tentang pengelolaan sampah. Dalam rapat tersebut, anggota dewan sepakat dengan rencana pengelolaan sampah di Jakarta berikut sanksi untuk pelanggar. Perda tersebut merupakan turunan dari perda sebelumnya.
(san)
Berita Terkait
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
F-PDIP Sarankan DKI...
F-PDIP Sarankan DKI Ikuti Jejak Ahok Relokasi Warga Kampung Akuarium ke Rusun Rawa Bebek
Ahok, Gibran, dan Risma...
Ahok, Gibran, dan Risma Masuk Bursa Cagub DKI di Internal PDIP
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
6 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
6 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
6 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
8 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
8 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
9 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved