Selundupkan sabu pakai bonekan panda

Minggu, 26 Mei 2013 - 16:14 WIB
Selundupkan sabu pakai bonekan panda
Selundupkan sabu pakai bonekan panda
A A A
Sindonews.com - Petugas Polsek Semarang Barat mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke dalam boneka.

Sabu-sabu itu sedianya akan dikirim ke sebuah alamat di Kalimantan lewat perusahaan ekspedisi PT.Antariksa Antar Nusa Semarang Indah, Blok D-17 nomor 15 Semarang Barat.

Tersangka yang ditangkap seorang perempuan, Anik Muryanti,37,warga Kampung Sumur Umbul No.105,RT05/3W05, Kelurahan Mlati Baru, Kecamatan Semarang Utara.

Tersangka sehari-hari mengaku berdagang barang-barang plastik di Pasar Johar Semarang. Tersangka mengaku sudah kali ke dua dititipi barang oleh seseorang yang mengaku bernama Joni.

"Joni itu sering mondar-mandir di Pasar Johar, sering ke kios saya, nawarin mau nggak kirim paket, dapat komisinya Rp50ribu, saya enggak kenal siapa dia, hanya ngaku namanya Joni," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (26/5/2013).

Karena tergiur keuntungan yang lumayan, tersangka mengaku sempat sekali mengirim paket. Tersangka mengaku tidak tahu apa isi paket, karena saat menerima paket sudah terbungkus rapi.

"Dulu pas pertama, dikirimnya juga ke Kalimantan," tambahnya.

Namun pada pengiriman kedua, tepatnya pada Selasa 21 Mei 2013 sekitar pukul 15.00, petugas sudah mencium gelagatnya. Akhirnya tersangka ditangkap berikut barang bukti.

"Saya betul-betul tidak tahu, katanya isinya jamu, nyesel banget, kalau tahu isinya sabu-sabu saya nggak mau," jelasnya.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan dari kejahatan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti; 20gram sabu-sabu,1 boneka panda, 1 toples plastik dan 1 bungkus bubuk jamu.

"Kami terus kembangkan ini, tersangka dijerat Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6666 seconds (0.1#10.140)