2 Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dihukum 6 tahun

Senin, 29 April 2013 - 18:39 WIB
2 Mantan Wakil Ketua...
2 Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dihukum 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yakni Mochtar Setijohadi (42), dan Maksum Amin (60), segera masuk bui.

Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin masing-masing diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim kasasi MA RI mengharuskan Mochtar Setijohadi mengembalikan uang negara senilai Rp687 juta. Sedangkan, Maksum Amin diharuskan mengembalikan uang negara Rp754 juta. Jika tidak dapat mengembalikan uang negara tersebut, pihak kejaksaan dapat menyita seluruh harta kekayaan terpidana atau diganti pidana penjara selama enam bulan.

Salinan putusan kasasi MA RI nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, hari ini. Pihak Kejari Bojonegoro langsung mengirimkan surat panggilan eksekusi pada Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin.

“Dalam amar putusan kasasi MA RI itu jelas disebutkan para terpidana segera ditahan,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, pada Sindo, Senin (29/4/2013).

Menurut Tugas Utoto, Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dipanggil ke kejaksaan pada Kamis (2/5) nanti,” ujar Tugas Utoto.

Mochtar Setijohadi menjadi anggota Dewan dari PDI Perjuangan. Ia kini berdomisili di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Ia mempunyai salah satu hotel ternama di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.

Sementara, Maksum Amin dulu menjadi anggota Dewan dari PKB. Ia kini berdomisili di Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Tugas Utoto mengatakan, setelah memasukkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, jaksa eksekutor akan menyita uang denda dan uang pengganti.

“Jika diperlukan maka jaksa eksekutor akan menyita harta benda milik keduanya untuk membayar denda dan uang pengganti. Penyitaan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dan juru sita,” tegasnya.

Pada kasus yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Tamam Syafiudin, telah dihukum selama tiga tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp200 juta. Tamam juga diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai Rp915 juta. Kini Tamam Syafiudin telah mendekam di bui.
(rsa)
Berita Terkait
IHSG Sulit Tembus Level...
IHSG Sulit Tembus Level 6.400, Ini Penyebabnya
266 Saham Terkulai,...
266 Saham Terkulai, IHSG Ditutup Anjlok 32,47 poin ke 6.277
233 Saham Melemah, IHSG...
233 Saham Melemah, IHSG Ditutup Turun ke Level 6.324
Terkoreksi Lagi, IHSG...
Terkoreksi Lagi, IHSG Ditutup Turun 14,56 Poin ke Level 6.309
Ada Potensi Koreksi,...
Ada Potensi Koreksi, IHSG Diprediksi Kembali Melemah Hari Ini
IHSG Diprediksi Menghijau,...
IHSG Diprediksi Menghijau, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved