Anggota DPRD Bone terjerat kredit fiktif
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjadi saksi kasus kredit fiktif proyek rahabilitasi Gedung RSUD Tenriawaru dan pengadaan alat kesehatan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Wantampone menetapkan Anggota DPRD Bone Achmad Sugianto sebagai tersangka. Selain Achmad, Kejari juga menetapkan Syarifuddin Yusmar sebagai tersangka.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Watampone, Mas'ud, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar ditemukan fakta keterlibatan keduanya.
"Setelah cukup bukti, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka," kata Mas'ud saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/4/2013).
Dalam kasus putusan vonis hukum selama 20 bulan kepada dua terpidana yakni Firman dan Marthen Beni dalam persidangan saat itu terbongkar keterlibatan Syarifuddin Yusmar dan Achmad Sugianto yang bekerjasama dalam proyek kredit fiktif.
Menurut dia, dari keterangan saksi persidangan itulah kemudian melakukan pengembangan sehingga memenuhi cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin Yusmar yang juga dosen perguruan tinggi ternama di Bone kepada SINDO terkait penetapannya tersangka itu, mengatakan jika dirinya belum menerima penyampaian secara resmi dari Kejari Watampone dan belum ada upaya untuk melakukan perlawanan hukum.
"Jika ada, saya menyerahkannya ke proses hukum, karena sepengetahuan saya kasus kredit fiktif RSUD sama sekali tidak terlibat," bantah Syarifuddin Yusmar via ponselnya.
Terpisah, anggota DPRD Bone Achmad Sugianto mengatakan baru mengetahui jika dirinya tersangka saat dihubungi oleh SINDO melalui via ponselnya. Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Watampone belum menyampaikan secara resmi kepada dirinya.
"Saya tidak tahu dan baru wartawan yang memberitahukan saya," kata Achmad Sugianto yang juga politisi PKS.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Watampone, Mas'ud, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar ditemukan fakta keterlibatan keduanya.
"Setelah cukup bukti, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka," kata Mas'ud saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/4/2013).
Dalam kasus putusan vonis hukum selama 20 bulan kepada dua terpidana yakni Firman dan Marthen Beni dalam persidangan saat itu terbongkar keterlibatan Syarifuddin Yusmar dan Achmad Sugianto yang bekerjasama dalam proyek kredit fiktif.
Menurut dia, dari keterangan saksi persidangan itulah kemudian melakukan pengembangan sehingga memenuhi cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin Yusmar yang juga dosen perguruan tinggi ternama di Bone kepada SINDO terkait penetapannya tersangka itu, mengatakan jika dirinya belum menerima penyampaian secara resmi dari Kejari Watampone dan belum ada upaya untuk melakukan perlawanan hukum.
"Jika ada, saya menyerahkannya ke proses hukum, karena sepengetahuan saya kasus kredit fiktif RSUD sama sekali tidak terlibat," bantah Syarifuddin Yusmar via ponselnya.
Terpisah, anggota DPRD Bone Achmad Sugianto mengatakan baru mengetahui jika dirinya tersangka saat dihubungi oleh SINDO melalui via ponselnya. Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Watampone belum menyampaikan secara resmi kepada dirinya.
"Saya tidak tahu dan baru wartawan yang memberitahukan saya," kata Achmad Sugianto yang juga politisi PKS.
(ysw)