Jadi tersangka, marbot cabul buron

Senin, 29 April 2013 - 14:37 WIB
Jadi tersangka, marbot...
Jadi tersangka, marbot cabul buron
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan MF (25) terhadap gadis SMP berusia 14 tahun di wilayah Pondok Cabe, Pamulang.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai marbot Masjid Ar-Rohmat, sekaligus guru mengaji korban itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam pengejaran.

"Kasus marbot masjid masih penyelidikan. Pelaku masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan statusnya secara otomatis telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui di ruanganya, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Dia menambahkan, hingga kini penyidik dari anggota reskrim telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban. Namun terkait siapa saja saksi-saksi yang diperiksa itu, tidak bisa dibeberkan karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Sementara ini baru ada satu korban yang melapor. Hingga kini, kami masih belum mengetahui tersangka melarikan diri ke daerah mana," jelasnya.

Terkait kaburnya tersangka, Aswin menyesalkan adanya upaya mediasi yang dilakukan pihak keluarga korban sebelum membuat laporan. Pasalnya, langkah mediasi tersebut justru dinilai telah mengakibatkan tersangka melarikan diri dan menyulitkan kerja kepolisian.

"Seharusnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur seperti ini segera dilaporkan keluarga korban agar pihak kepolisian bisa langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Dia mengungkapkan, meskipun kasus pelecehan seksual ini seandainya dilakukan atas dasar suka sama suka, tersangka tetap dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara. Ganjaran hukuman ini lebih berat ketimbang kasus perkosaan yang hanya dikenakan hukuman 12 tahun.

"Seseorang yang menyetubuhi lawan jenis di bawah umur bisa dikenakan UU Perlindungan Anak walaupun perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini, korbannya AIS, gadis ABG berusia 14 tahun yang diduga dicabuli MF (25), seorang penjaga Masjid Ar-Rohmat di kawasan Pondok Cabe, Ciputat, Tanggerang.
(san)
Berita Terkait
Hasil EURO 2024: Langsung...
Hasil EURO 2024: Langsung Tancap Gas, Jerman Bantai Skotlandia 5-1
Hasil UEFA Nations League...
Hasil UEFA Nations League 2022/2023: Memalukan, Jerman Dibungkam Hungaria di Kandang
Jerman Tekuk Prancis...
Jerman Tekuk Prancis 2-1, Rudi Voeller Pantik Kekuatan Tim Panser
Hasil Sepak Bola Dunia:...
Hasil Sepak Bola Dunia: Inggris Ditahan, Jerman Menang Dramatis, Indonesia ke Final
Hansi Flick Dipecat,...
Hansi Flick Dipecat, Rudi Voeller Pimpin Timnas Jerman Hadapi Prancis
Agen Tegaskan Juergen...
Agen Tegaskan Juergen Klopp Tetap di Liverpool: Dia Punya Kontrak Jangka Panjang
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved