Korupsi, mantan Pangdam Brawijaya diadili

Senin, 29 April 2013 - 13:28 WIB
Korupsi, mantan Pangdam Brawijaya diadili
Korupsi, mantan Pangdam Brawijaya diadili
A A A
Sindonews.com - Mantan Pangdam V Brawijaya dan Pangdam Jaya, Letjend (purn) Djaja Suparman, Senin (29/4/2013) siang diadili di Pengadiolan Militer Tinggi III Surabaya, di Juanda, Sidoarjo.

Purnawirawan jenderal bintang tersebut diduga melakukan korupsi tanah ruislag Kodam V Brawijaya pada tahun 1998 yang merugikan negara Rp13,6 miliar. Dalam sidang kedua ini, terdakwa meminta haknya sebagai terdakwa harus dijunjung tinggi dalam proses persidangan.

Dengan menggunakan pakaian sipil dan dikawal ketat oleh dua anggota Polisi Militer Kodam V Brawijaya, Letjend (purn) Djaja Suparman masuk ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan oditur militer atas eksepsi terdakwa ini, Djaja yang didampingi sejumlah tim penasehat hukum dan keluarganya ini yakin dan optimis, tidak melakukan dakwaan dugaan korupsi tanah ruislag di kawasan Dukuh Menanggal, Woncolo, Surabaya senilai Rp13,6 miliar.

Sidang mantan pejabat tinggi militer ini dipimpin langsung Majelis Hakim Letjend TNI Hidayat Manao. Melalui panitera sidang, terdakwa meminta kepada tim majelis hakim, untuk menjunjung tinggi haknya sebagai terdakwa selama dalam proses persidangan.

Menanggapi seluruh dakwaan oditur militer, terdakwa membantah keras dan menyatakan seluruh dakwaan tidak benar. Melalui sidang yang digelar terbuka untuk umum, Djaja berharap agar keadilan bisa dilaksanakan tanpa ada muatan politik tertentu dalam proses penyelesaiannya.

Sementara itu, menurut Oditur Militer, Letjend TNI Sumartono, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya pada tahun 1998 lalu.

"Ruislag tanah milik Kodam V Brawijaya di Kawasan Dukuh Menanggal, Surabaya tanpa ijin kepala staf angkatan darat," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Pangdam Kodam V Brawijaya ini terungkap setelah muncul hasil audit BPK-RI yang kemudian ditindak lanjuti dengan proses pemeriksaan setelah mendapat perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4873 seconds (0.1#10.140)