Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU

Jum'at, 22 Maret 2013 - 21:49 WIB
Nyoblos pakai KTP, ini...
Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Mahkaman Kontitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lahat.

Ketua KPUD Lahat, Darsi Elyanto menilai, kebijakan tersebut sebaiknya dikaji ulang mengingat banyaknya kendala yang akan menghambat. Jika memang boleh menggunakan KTP, berarti penduduk yang bersangkutan setidak tidaknya sudah berdomisili enam bulan.

"Akan sulit bagi kita untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tertentu atau belum," ujar Darsi di kantor KPU Lahat, Jumat (22/3/2013).

Tak hanya itu, jumlah logistik terutama surat suara juga akan berpengaruh karena biasanya mengacu pada prosedur jumlah DPT di suatu daerah ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.

"Kita khawatir, jika memang penambahan warga yang menggunakan KTP/KK, tentu akan menambahkan cadangan surat suara itu sendiri. Bisa saja lebih dari 2,5 persen logistik surat suara tersebut," kata dia.

Kendati demikian, Darsi mengaku tetap menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk Petunjuk Teknisnya (Juknis) mengingat ini merupakan kebijakan MK.
"Kita siap jika memang diperbolehkan menggunakan KTP/KK. Tapi tetap harus sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Perindo Pakai Logo Baru...
Perindo Pakai Logo Baru Hadapi Pemilihan Legislatif 2024
PUAN Dukung Keterwakilan...
PUAN Dukung Keterwakilan Perempuan di Pemilihan Legislatif 2024
Target Menang Pemilihan...
Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
PKS Sulsel Target 147...
PKS Sulsel Target 147 Kursi di Pemilihan Legislatif 2024
Laporan Kecurangan Pemilu...
Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain
Pencoretan Nama Irman...
Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved