Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU

Jum'at, 22 Maret 2013 - 21:49 WIB
Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU
Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Mahkaman Kontitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lahat.

Ketua KPUD Lahat, Darsi Elyanto menilai, kebijakan tersebut sebaiknya dikaji ulang mengingat banyaknya kendala yang akan menghambat. Jika memang boleh menggunakan KTP, berarti penduduk yang bersangkutan setidak tidaknya sudah berdomisili enam bulan.

"Akan sulit bagi kita untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tertentu atau belum," ujar Darsi di kantor KPU Lahat, Jumat (22/3/2013).

Tak hanya itu, jumlah logistik terutama surat suara juga akan berpengaruh karena biasanya mengacu pada prosedur jumlah DPT di suatu daerah ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.

"Kita khawatir, jika memang penambahan warga yang menggunakan KTP/KK, tentu akan menambahkan cadangan surat suara itu sendiri. Bisa saja lebih dari 2,5 persen logistik surat suara tersebut," kata dia.

Kendati demikian, Darsi mengaku tetap menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk Petunjuk Teknisnya (Juknis) mengingat ini merupakan kebijakan MK.
"Kita siap jika memang diperbolehkan menggunakan KTP/KK. Tapi tetap harus sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3393 seconds (0.1#10.140)
pixels