Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU

Jum'at, 22 Maret 2013 - 21:49 WIB
Nyoblos pakai KTP, ini...
Nyoblos pakai KTP, ini kekhawatiran KPU
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Mahkaman Kontitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lahat.

Ketua KPUD Lahat, Darsi Elyanto menilai, kebijakan tersebut sebaiknya dikaji ulang mengingat banyaknya kendala yang akan menghambat. Jika memang boleh menggunakan KTP, berarti penduduk yang bersangkutan setidak tidaknya sudah berdomisili enam bulan.

"Akan sulit bagi kita untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah berdomisili ditempat tertentu atau belum," ujar Darsi di kantor KPU Lahat, Jumat (22/3/2013).

Tak hanya itu, jumlah logistik terutama surat suara juga akan berpengaruh karena biasanya mengacu pada prosedur jumlah DPT di suatu daerah ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.

"Kita khawatir, jika memang penambahan warga yang menggunakan KTP/KK, tentu akan menambahkan cadangan surat suara itu sendiri. Bisa saja lebih dari 2,5 persen logistik surat suara tersebut," kata dia.

Kendati demikian, Darsi mengaku tetap menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk Petunjuk Teknisnya (Juknis) mengingat ini merupakan kebijakan MK.
"Kita siap jika memang diperbolehkan menggunakan KTP/KK. Tapi tetap harus sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Perindo Pakai Logo Baru...
Perindo Pakai Logo Baru Hadapi Pemilihan Legislatif 2024
PUAN Dukung Keterwakilan...
PUAN Dukung Keterwakilan Perempuan di Pemilihan Legislatif 2024
Target Menang Pemilihan...
Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
PKS Sulsel Target 147...
PKS Sulsel Target 147 Kursi di Pemilihan Legislatif 2024
Laporan Kecurangan Pemilu...
Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain
Pencoretan Nama Irman...
Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
2 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved