Penimbunan Pantai Losari langgar 4 aturan

Jum'at, 22 Maret 2013 - 18:47 WIB
Penimbunan Pantai Losari...
Penimbunan Pantai Losari langgar 4 aturan
A A A
Sindonews.com - Penimbunan Pantai Losari yang berada diantara Zona Kafe dan Markas Polair Polda Sulselbar diduga melanggar empat aturan.

Keempat aturan tersebut yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 6/ 2006 tentang tata ruang kota Maminasata, Undang-undang No 11/ 2009 tentang cagar budaya, Peraturan Presiden No 55/ 2011 tentang tata ruang kota dan Undang-undang No 27/ 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi D DPRD Sulsel dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Provinsi Sulsel, Bina Marga dan PSDA di DPRD Sulsel.

Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Pemprov Sulsel Andi Bhakti Haruni, pelanggaran tersebut lantaran kawasan tersebut merupakan kawasan cagar budaya.

”Kawasan cagar budaya itu terletak di depan Benteng Roterdam, sehingga tidak bisa ada pembangunan lokasi bisnis di depannya. Kami juga tidak memberikan rekomendasi, yang bertentangan dengan Perda Kota,” ungkap Andi Bhakti, Jumat (22/3/2013).

Menurut dia, kawasan tersebut akan diberikan rekomendasi bagi pembangunan yang mendukung inti kota budaya. Selain itu, secara formal pihaknya memang tidak mengetahui apakah ada izin prinsip, atau tidak.

Untuk mencari tahu hal itu, Pemprov juga telah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Sulsel, agar melakukan pengumpulan data. Hanya saja, pihaknya kesulitan, lantaran ketidakjelasan pemilik lokasi tersebut.

”Harusnya ada tebusan ke gubernur, dulu kami pernah panggil Pemkot, tetapi tidak ada yang datang. Apalagi, sudah ada surat edaran gubernur untuk koordinasi dengan Pemprov untuk izin terkait pantai dan bantaran sungai,” jelas Bhakti.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa berdasarkan aturan, kawasan 0- 12 mil dari garis pantai ke laut merupakan kewenangan Pemprov. Apalagi kawasan tersebut merupakan kawasan strategis nasional, sehingga menjadi kewenangan pusat, yang representasinya adalah Pemprov dalam hal ini adalah gubernur.

Pihaknya juga berencana akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Pemkot Makassar, terkait masalah penimbunan yang dirancang untuk pembangunan salah satu hotel tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi D Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan, jarak 4 mil merupakan kewenangan Pemkot dan diatas 4 mil hingga Zona Ekonomi Eksklusif kewenangan Pemprov termasuk persoalan ekologisnya.

Hal tersebut juga diamini Ketua Komisi D Adil Patu. Dia mengatakan Pemprov Sulsel harusnya lebih objektif menyikapi persoalan itu, dengan memanggil kembali SKPD terkait di Pemkot mengenai izin prinsip.

“Jadi nanti bisa dilihat apakah legal, atau tidak. Karena tidak ada pihak yang kebal hukum,” tandas Adil.
(rsa)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Kemendagri Tingkatkan...
Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
RPP Pemda Berbasis Data...
RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi Didorong Segera Disahkan
Jokowi Teken PP soal...
Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya
Kemendagri Siapkan Analisis...
Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
35 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved