Mantan Dirut PTPN XIV resmi jadi tersangka

Jum'at, 22 Maret 2013 - 18:22 WIB
Mantan Dirut PTPN XIV resmi jadi tersangka
Mantan Dirut PTPN XIV resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pabrik gula di Sulsel senilai Rp100 miliar.

Hendra dinilai berperan dalam pemberian persetujuan pengalihan penggunaan anggaran dana revitalisasi Rp100 miliar tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, hasil penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana revitalisasi tiga pabrik gula di Sulsel senilai Rp100 miliar menunjukkan indikasi kuat keterlibatan peran Dirut PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

"Dia (Hendra Iskaq) bertanggungjawab sebagai direksi dalam pengalihan penggunaan dana revitalisasi pabrik gula itu," ujarnya, Jumat (22/3/2013).

Diketahui, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan fakta adanya penyelewengan dana revitalisasi pabrik gula di Sulsel.

Dari total Rp100 miliar dana yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk program revitalisasi dan dikelola oleh PT Perkebunan Negara (PN) XIV. Sedikitnya, terdapat sekira Rp61 miliar yang diduga diselewengkan oleh direksi PTPN XIV periode 2007-2009.

Secara rinci, temuan penyidik terkait pengalihan anggaran tersebut adalah terdapat dana sebesar Rp13 miliar yang disebut digunakan untuk pembangunan jalan dalam kawasan Pabrik Gula Takalar. Ditemukan dana sebesar Rp48 miliar dari total anggaran revitalisasi yang kemudian dipinjamkan pada Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG).

Diketahui pula, kalau pengalihan penggunaan dana sebesar Rp13 miliar tersebut dilakukan oleh direksi dengan alasan untuk pembuatan jalan tidak sesuai mekanisme.

Selain itu, oleh direksi dalam proyek pembangunan jalan di Pabrik Gula Takalar itu tidak melalui proses tender dan langsung pada satu rekanan, selain bukti penggunaan uang tidak bisa ditunjukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan melanggar Perpes 54/2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Disisi lain, langkah direksi PTPN XIV yang meminjamkan dana revitalisasi sebesar Rp48 miliar ke BPPG juga dinilai sebagai pelanggaran, apalagi BPPG sudah mendapatkan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp460 miliar.

Sisa dari uang Rp100 miliar tersebut, menurut temuan kejaksaan adalah Rp10 miliar untuk kredit investasi senilai Rp29 miliar untuk kredit kerja.

"Jumlah tersangka dipastikan bakal bertambah, karena proses penyidikan terus berjalan. Selain itu perlu diketahui kalau pengelolaan dana revitalisasi pabri gula itu melibatkan semua jajaran direksi PT PN XIV. Selain itu pada pembentukan BPPG juga melibatkan direksi PT RNI. Tersangka bisa bertambah menyusul pengembangan yang dilakukan penyidik," ungkap mantan Kajari Palopo tersebut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6534 seconds (0.1#10.140)