Jika tes kesehatan gagal, parpol wajib ganti calon

Jum'at, 22 Maret 2013 - 13:54 WIB
Jika tes kesehatan gagal,...
Jika tes kesehatan gagal, parpol wajib ganti calon
A A A
Sindonews.com - Delapan pasangan bakal calon Pilwalkot Bandung 2013 diketahui menjalani tes kesehatan, hari ini. Tes kesehatan tersebut diketahui dilakukan hingga 24 Maret 2013, di Poliklinik Spesialis Anggrek Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut Ketua Pokja pencalonan Evie Ariadne, jika tim dokter menyatakan ada pasangan yang tidak sehat, maka calon tersebut harus mengundurkan diri.

"Jika dinyatakan tidak mampu oleh tim dokter, pasangan yang diusung parpol bisa mengganti calonnya," jelas Ketua Pokja Pencalonan Evie Ariadne, di sela tes kesehatan, Jumat (22/3/2013).

Hal itu sesuai Pasal 95 ayat 1 PKPU nomor 9 2012, pasangan dari partai jika ada yang belum lengkap bisa mengganti calon dalam masa perbaikan berkas. Masa perbaikan berkas ini hingga penetapan 7 Mei mendatang.

Hal itulah mengapa tes kesehatan dilakukan jauh sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Bandung pada 7 Mei mendatang.

"Jadi ada space kosong untuk memenuhi syarat. Misalnya untuk mencari penggantinya," jelasnya.

Namun, untuk calon perseorangan (independen) tidak diatur tentang penggantian pasangannya, termasuk yang dinyatakan tidak siap oleh tim dokter.

"Dalam PKPU-nya kalau calon perseorangan mundur enggak boleh diganti, yang boleh kalau yang berhalangan tetap (meninggal)," jelas Evie.

Sedangkan pengumuman hasil tes kesehatan ini akan diumumkan antara 1 hingga 14 April 2013 mendatang.

Sebelumnya, hari ini delapan pasangan Pilwalkot Bandung menjalani tes kesehatan, yakni pasanagn Wawan Dewanta-Sayogo, Wahyudin Karnadinata-Tonny Aprilani, Wawan-Sayogo, Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibramim, Iswara-Asep Dedy Ruyadi, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, Edi Siswadi-Erwan Setiawan, dan Ridwan Kamil-Oded Muhammad Danial.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)