Pengembang perumahan serobot Jalur JLLTS
A
A
A
Sindonews.com - Pengembang perumahan di sekitar pantai timur Surabaya (Pamurbaya) semakin tak terkendali. Mereka kini mulai menyerobot jalur rencana jalan lingkar luar timur Surabaya (JLLTS).
Padahal lahan yang dipakai perumahan itu sudah jelas-jelas masuk dalam rencana pemkot untuk pembangunan JLLTS. Parahnya, di atas lahan yang akan dipakai untuk jalur pemecah kemacetan itu sudah dilakukan proses pembangunan perumahan dan pertokoan yang bersifat komersil.
Kondisi itu terungkap ketika pejabat pemkot melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke City Home yang ada di Keputih. Di sana, lahan sudah diuruk dan akan dibuat pusat komersil.
“City Home sudah menguruk lahan yang akan digunakan untuk jalur lingkar luar timur Surabaya. Cuma, rencana pembangunannya kami hentikan dan kami tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji ketika ditemui di sela-sela sidak, Kamis (21/3/2013).
Ia melanjutkan, lahan yang sudah diuruk itu adalah milik City Home sendiri. Dia juga memiliki surat kepemilikan tanah tersebut. Namun, karena lahan tersebut masuk jalur JLLTS, maka Pemkot melarang agar pembangunan perumahannya tidak dilanjutkan.
“Saya sudah disambangi pengembangnya agar saya mengeluarkan IMB perumahan itu. Tapi, karena lahan itu masuk JLLTS, maka kami tidak bisa memenuhi permintaan itu,” tegasnya.
Apa pun alasannya, lanjutnya, pemkot akan menolak mengeluarkan IMB untuk perumahan tersebut. Sebab, JLLTS itu sudah masuk ke dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya No.3/2007. Perda ini memang sedang direvisi, namun hingga kini belum muncul perda yang baru.
Bila DCKTR mengeluarkan IMB-nya, kata dia, pemkot bisa dipersalahan secara undang-undang yang mungkin berimplikasi ke masalah hukum. Karena itu, pihaknya tidak akan mengeluarkan IMB buat City Home.
“Pemkot akan membeli lahan milik warga itu untuk kepentingan JLLTS, jadi jangan didirikan bangunan dulu di sana,” jelasnya.
Kasus seperti ini, lanjutnya, sebenarnya cukup banyak. Namun, yang terkuak baru satu itu saja. Karena itu, dia berharap semua pengembang di Pamurbaya memahami masalah ini. Sekaligus memahami aturannya.
Sementara itu, di lokasi perumahan tak ada pemilik lahan. Di sana hanya ada staf pengembang yang menjaga proses pembangunan City Home.
“Saya tak berani berkomentar, silahkan saja ke pimpinan langsung,” kata Sugiadi, salah satu staf pengembang.
Padahal lahan yang dipakai perumahan itu sudah jelas-jelas masuk dalam rencana pemkot untuk pembangunan JLLTS. Parahnya, di atas lahan yang akan dipakai untuk jalur pemecah kemacetan itu sudah dilakukan proses pembangunan perumahan dan pertokoan yang bersifat komersil.
Kondisi itu terungkap ketika pejabat pemkot melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke City Home yang ada di Keputih. Di sana, lahan sudah diuruk dan akan dibuat pusat komersil.
“City Home sudah menguruk lahan yang akan digunakan untuk jalur lingkar luar timur Surabaya. Cuma, rencana pembangunannya kami hentikan dan kami tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji ketika ditemui di sela-sela sidak, Kamis (21/3/2013).
Ia melanjutkan, lahan yang sudah diuruk itu adalah milik City Home sendiri. Dia juga memiliki surat kepemilikan tanah tersebut. Namun, karena lahan tersebut masuk jalur JLLTS, maka Pemkot melarang agar pembangunan perumahannya tidak dilanjutkan.
“Saya sudah disambangi pengembangnya agar saya mengeluarkan IMB perumahan itu. Tapi, karena lahan itu masuk JLLTS, maka kami tidak bisa memenuhi permintaan itu,” tegasnya.
Apa pun alasannya, lanjutnya, pemkot akan menolak mengeluarkan IMB untuk perumahan tersebut. Sebab, JLLTS itu sudah masuk ke dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya No.3/2007. Perda ini memang sedang direvisi, namun hingga kini belum muncul perda yang baru.
Bila DCKTR mengeluarkan IMB-nya, kata dia, pemkot bisa dipersalahan secara undang-undang yang mungkin berimplikasi ke masalah hukum. Karena itu, pihaknya tidak akan mengeluarkan IMB buat City Home.
“Pemkot akan membeli lahan milik warga itu untuk kepentingan JLLTS, jadi jangan didirikan bangunan dulu di sana,” jelasnya.
Kasus seperti ini, lanjutnya, sebenarnya cukup banyak. Namun, yang terkuak baru satu itu saja. Karena itu, dia berharap semua pengembang di Pamurbaya memahami masalah ini. Sekaligus memahami aturannya.
Sementara itu, di lokasi perumahan tak ada pemilik lahan. Di sana hanya ada staf pengembang yang menjaga proses pembangunan City Home.
“Saya tak berani berkomentar, silahkan saja ke pimpinan langsung,” kata Sugiadi, salah satu staf pengembang.
(ysw)