Kuasa hukum Wawali nilai dakwaan copy paste

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:18 WIB
Kuasa hukum Wawali nilai...
Kuasa hukum Wawali nilai dakwaan copy paste
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo, kuasa hukum terdakwa menilai kalau dakwaan jaksa hanya copy paste data kepolisian.

Saat membacakan eksepsi (pembelaan) di Pengadilan negeri (PN) KOta Magelang, tim kuasa hukum Joko, yakni Alouvie Ridha Mustafa & rekan serta M Zazin & rekan mengatakan kalau dakwaan jaksa kabur.

“Dakwaan yang dibuat harusnya gugur dan batal demi hukum. Kami menilai, jaksa penuntut umum hanya copy paste dari kepolisian,” jelas Alouvie di PN Kota Magelang, Kamis (21/3/2013).

Alouvie menjelaskan, dalam dakwaan, Joko Prasetyo didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004. Sedangkan pasal tersebut merupakan delik aduan, yakni tindak pidana tersebut bisa dituntut jika ada pengaduan.

“Padahal di dalam surat dakwaan subsidair tidak disebutkan adanya pengaduan, dalam hal ini dari Siti Rubaidah selaku korban,” lanjutnya.

Dia juga menilai dakwaan tidak jelas dengan alasan penerapan dakwaan primer atas perkara terhadap kliennya tersebut tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang disampaikan terdakwa, saksi korban saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Selain itu, ia juga menjelaskan adanya ketidak jelasan dalam surat dakwaan primer dan subsidiair. Berdasarkan surat visum et repertum yang dibuat dr Probo Winarto dari Klinik Yogadharma, Magelang, korban (Siti Rubaidah) hanya luka memar pada pelipis kanan dan lengan kanannya.

Alouvie mengatakan bahwa surat visum yang diberikan korban, bukan atas permintaan kepolisian dan hanya atas pengakuan korban semata.

Usai pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang untuk agenda pembacaan replik, Selasa 26 Maret 2013 mendatang di PN Kota Magelang.
(ysw)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
30 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved