Kuasa hukum Wawali nilai dakwaan copy paste

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:18 WIB
Kuasa hukum Wawali nilai...
Kuasa hukum Wawali nilai dakwaan copy paste
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo, kuasa hukum terdakwa menilai kalau dakwaan jaksa hanya copy paste data kepolisian.

Saat membacakan eksepsi (pembelaan) di Pengadilan negeri (PN) KOta Magelang, tim kuasa hukum Joko, yakni Alouvie Ridha Mustafa & rekan serta M Zazin & rekan mengatakan kalau dakwaan jaksa kabur.

“Dakwaan yang dibuat harusnya gugur dan batal demi hukum. Kami menilai, jaksa penuntut umum hanya copy paste dari kepolisian,” jelas Alouvie di PN Kota Magelang, Kamis (21/3/2013).

Alouvie menjelaskan, dalam dakwaan, Joko Prasetyo didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004. Sedangkan pasal tersebut merupakan delik aduan, yakni tindak pidana tersebut bisa dituntut jika ada pengaduan.

“Padahal di dalam surat dakwaan subsidair tidak disebutkan adanya pengaduan, dalam hal ini dari Siti Rubaidah selaku korban,” lanjutnya.

Dia juga menilai dakwaan tidak jelas dengan alasan penerapan dakwaan primer atas perkara terhadap kliennya tersebut tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang disampaikan terdakwa, saksi korban saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Selain itu, ia juga menjelaskan adanya ketidak jelasan dalam surat dakwaan primer dan subsidiair. Berdasarkan surat visum et repertum yang dibuat dr Probo Winarto dari Klinik Yogadharma, Magelang, korban (Siti Rubaidah) hanya luka memar pada pelipis kanan dan lengan kanannya.

Alouvie mengatakan bahwa surat visum yang diberikan korban, bukan atas permintaan kepolisian dan hanya atas pengakuan korban semata.

Usai pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang untuk agenda pembacaan replik, Selasa 26 Maret 2013 mendatang di PN Kota Magelang.
(ysw)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
39 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved