Kuasa hukum Wawali nilai dakwaan copy paste

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:18 WIB
Kuasa hukum Wawali nilai...
Kuasa hukum Wawali nilai dakwaan copy paste
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil Wali Kota (Wawali) Magelang Joko Prasetyo, kuasa hukum terdakwa menilai kalau dakwaan jaksa hanya copy paste data kepolisian.

Saat membacakan eksepsi (pembelaan) di Pengadilan negeri (PN) KOta Magelang, tim kuasa hukum Joko, yakni Alouvie Ridha Mustafa & rekan serta M Zazin & rekan mengatakan kalau dakwaan jaksa kabur.

“Dakwaan yang dibuat harusnya gugur dan batal demi hukum. Kami menilai, jaksa penuntut umum hanya copy paste dari kepolisian,” jelas Alouvie di PN Kota Magelang, Kamis (21/3/2013).

Alouvie menjelaskan, dalam dakwaan, Joko Prasetyo didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004. Sedangkan pasal tersebut merupakan delik aduan, yakni tindak pidana tersebut bisa dituntut jika ada pengaduan.

“Padahal di dalam surat dakwaan subsidair tidak disebutkan adanya pengaduan, dalam hal ini dari Siti Rubaidah selaku korban,” lanjutnya.

Dia juga menilai dakwaan tidak jelas dengan alasan penerapan dakwaan primer atas perkara terhadap kliennya tersebut tidak mengakomodir fakta-fakta yuridis yang disampaikan terdakwa, saksi korban saat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

Selain itu, ia juga menjelaskan adanya ketidak jelasan dalam surat dakwaan primer dan subsidiair. Berdasarkan surat visum et repertum yang dibuat dr Probo Winarto dari Klinik Yogadharma, Magelang, korban (Siti Rubaidah) hanya luka memar pada pelipis kanan dan lengan kanannya.

Alouvie mengatakan bahwa surat visum yang diberikan korban, bukan atas permintaan kepolisian dan hanya atas pengakuan korban semata.

Usai pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang untuk agenda pembacaan replik, Selasa 26 Maret 2013 mendatang di PN Kota Magelang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3224 seconds (0.1#10.140)