Jalur satu arah Alun-alun Wates akan dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo akan mengevaluasi pelaksanaan jalur satu arah di Alun-alun Wates, Kulonprogo. Selain karena masa sosialisasi segera berakhir, aturan ini menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Kepala Dishubkominfo Kulonprogo Triyono mengakui adanya pro kontra akibat kebijakan baru di seputar alun-alun. Karena itu, dia berencana mengundang instansi terkait seperti kepolisian Satpol PP untuk mengevaluasi pelaksanaannya.
“Kita undang polisi dan Satpol PP untuk mengevaluasi apakah aturan ini diteruskan, atau masih butuh sosialisasi lagi. Kita rencanakan dalam waktu dekat ini,” kata Triyono, Kamis (21/3/2013).
Dia mengatakan, sosialisasi jalur satu arah sudah dimulai sejak awal tahun. Sosialisasi akan berakhir pada akhir Maret ini. Menurut dia, aturan ini diperlukan untuk menata kawasan alun-alun lebih awal.
“Ditata lebih awal kan lebih baik daripada terlambat,” kilahnya.
Jika aturan satu arah disepakati untuk dilanjutkan, kata Triyono, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati. Dan jika ada pelanggaran setelahnya maka kewenangan diserahkan kepada polisi lalu lintas.
Kepala Dishubkominfo Kulonprogo Triyono mengakui adanya pro kontra akibat kebijakan baru di seputar alun-alun. Karena itu, dia berencana mengundang instansi terkait seperti kepolisian Satpol PP untuk mengevaluasi pelaksanaannya.
“Kita undang polisi dan Satpol PP untuk mengevaluasi apakah aturan ini diteruskan, atau masih butuh sosialisasi lagi. Kita rencanakan dalam waktu dekat ini,” kata Triyono, Kamis (21/3/2013).
Dia mengatakan, sosialisasi jalur satu arah sudah dimulai sejak awal tahun. Sosialisasi akan berakhir pada akhir Maret ini. Menurut dia, aturan ini diperlukan untuk menata kawasan alun-alun lebih awal.
“Ditata lebih awal kan lebih baik daripada terlambat,” kilahnya.
Jika aturan satu arah disepakati untuk dilanjutkan, kata Triyono, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati. Dan jika ada pelanggaran setelahnya maka kewenangan diserahkan kepada polisi lalu lintas.
(rsa)