KPU NTT lakukan pelanggaran pidana?

Kamis, 21 Maret 2013 - 10:07 WIB
KPU NTT lakukan pelanggaran pidana?
KPU NTT lakukan pelanggaran pidana?
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah melakukan tindak pidana dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT.

Hal itu ditegaskan Komunitas Akar Rumput (Koar) NTT. Menurut Direktur Koar, Yan Windhy, KPU dinilai telah mengeluarkan hasil Pilkada sebelum waktunya.

"KPU telah melakukan tindak pidana pemilu. Itu yang menjadi perhatian kami," tegas Yan Windhy, Kamis (21/3/2013).

Menurutnya, sesuai aturan KPU dilarang mengumumkan hasil Pilkada tidak melalui pleno KPU atau berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dari kabupaten/kota.

"Langkah KPU salah, harusnya KPU tidak mengumumkan hasil Pilkada ke publik jika belum waktunya diumumkan, itu jelas merupakan pelanggaran," lanjutnya.

Sebelumnya, diketahui KPU NTT memberikan rilis perhitungan sementara. Hingga penutupan rilis penghitungan sementara oleh KPU NTT jumlah suara sah yang sudah masuk hingga sebanyak 1.775.660 atau 58,66 persen dari total DPT Pilkada Gubernur sebesar 3.027.283 suara.

Berdasarkan rilis tersebut, pasangan calon Gubernur dan Wakil NTT Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni atau "Frenly" masih memimpin perolehan suara dengan meraih 541.252 suara atau 30,48 persen.

Posisi kedua ditempati pasangan Esthon Foenay-Paul Tallo dengan meraih 437.332 suara atau 24,63 persen.

Posisi ketiga diraih pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas) dengan meraih 413.110 suara atau 23,27 persen, menyusul Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto (Crystal) meraih 208.600 suara atau 11,75 persen.

Sementara pasangan dengan nomor urut lima, Benny Kabur Harman-Willem Nope (BKH-Nope) sementara meraih 175.366 suara atau 9,88 persen dari total suara sah yang sudah masuk ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3738 seconds (0.1#10.140)