Pemprov DKI tak bisa paksa CRS perusahaan
Rabu, 20 Maret 2013 - 16:57 WIB
Pemprov DKI tak bisa paksa CRS perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Belum adanya undang-undang yang mengatur soal bantuan Corporate Social Responbility (CSR) membuat Pemprov DKI tidak bisa menekan perusahaan untuk mengeluarkan dananya bagi pembangunan di Jakarta.
Hal itu dibenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberi bantuan dalam bentuk dana maupun barang, karena memang belum ada undang-undang yang mengaturnya.
"Sekarang ada enggak sih kewajiban perusahaan mesti kasih berapa, kasih bidang apa. Memang sudah diatur dalam undang-undang, kan belum?" ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Selain itu, sekalipun UU CSR belum terbentuk, Ahok memastikan, bantuan yang diterima Pemprov DKI tidak bisa dianggap tidak sah atau batal. "Sekarang Undang-undang CSR belum ada, batal enggak? Enggak kan?" tegasnya.
Namun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu memiliki pendapat sendiri mengenai keberadaan CSR. Menurut pria yang pernah menduduki kursi di DPR itu, intinya semua perusahaan yang secara suka rela mau membantu masyarakat, maka itulah CSR yang dia pahami.
"Yang kita maksud CSR itu, yang penting perusahaan itu rela bantu kan. Ya sudah, kita namakan CSR," jelas Ahok.
Hal itu dibenarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberi bantuan dalam bentuk dana maupun barang, karena memang belum ada undang-undang yang mengaturnya.
"Sekarang ada enggak sih kewajiban perusahaan mesti kasih berapa, kasih bidang apa. Memang sudah diatur dalam undang-undang, kan belum?" ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Selain itu, sekalipun UU CSR belum terbentuk, Ahok memastikan, bantuan yang diterima Pemprov DKI tidak bisa dianggap tidak sah atau batal. "Sekarang Undang-undang CSR belum ada, batal enggak? Enggak kan?" tegasnya.
Namun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu memiliki pendapat sendiri mengenai keberadaan CSR. Menurut pria yang pernah menduduki kursi di DPR itu, intinya semua perusahaan yang secara suka rela mau membantu masyarakat, maka itulah CSR yang dia pahami.
"Yang kita maksud CSR itu, yang penting perusahaan itu rela bantu kan. Ya sudah, kita namakan CSR," jelas Ahok.
(san)