Langgar trayek & KIR, 9 kendaraan ditilang
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak sembilan angkutan umum dan truk ditertibkan petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kulonprogo karena melanggar KIR dan trayek. Sembilan kendaraan itu terjaring operasi yang digelar Dishubkominfo, Satpol PP dan kepolisian, Rabu (20/3/2013).
“Dari Sembilan kendaraan yang ditertibkan karena melanggar kali ini, tujuh diantaranya melanggar KIR dan dua lainnya melanggar trayek,” kata R Sukirno, Kasi Operasi dan pengendalian, Dishubkominfo Kulonprogo, Rabu (20/3/2013).
Dia menjelaskan, awal 2013 ini, Dishubkominfo sudah beberapa kali menggelar operasi. Dua kali bersama kepolisian, sekali dengan provinsi dan Pol PP juga sekali. Operasi ini, kata dia, direncanakan digelar secara periodik minimal sekali dalam sepekan.
Menurut dia, lokasi operasi disesuaikan dengan lokasi paling banyak terjadi pelanggaran seperti Milir dan Bendungan. Dia menjelaskan, untuk pelanggaran trayek diberlakukan tilang demikian halnya dengan KIR. Sidang akan digelar 26 Maret mendatang di PN Wates.
Qumarul Hadi, Kasi Penegarakan Perda mengatakan operasi gabungan antara Pol PP, Dishubkominfo dan kepolisian merupakan wujud penegakan Perda nomor 4 dan 8 tahun 2000 tentang izin trayek dan KIR kendaraan bermotor. Selain dua pelanggaran itu, ternyata ada juga pelanggaran dimensi pada dump truck.
Menurut Qumarul, pelanggaran dimensi cukup merugikan. Sebab, dump truck akan mengangkut beban lebih banyak sehingga merusak jalan. Padahal, belum seluruh jalan di Kulonprogo memenuhi standar kelayakan.
“Kita tahan surat-suratnya dan suruh copot tambahan dimensinya,” kata dia.
“Dari Sembilan kendaraan yang ditertibkan karena melanggar kali ini, tujuh diantaranya melanggar KIR dan dua lainnya melanggar trayek,” kata R Sukirno, Kasi Operasi dan pengendalian, Dishubkominfo Kulonprogo, Rabu (20/3/2013).
Dia menjelaskan, awal 2013 ini, Dishubkominfo sudah beberapa kali menggelar operasi. Dua kali bersama kepolisian, sekali dengan provinsi dan Pol PP juga sekali. Operasi ini, kata dia, direncanakan digelar secara periodik minimal sekali dalam sepekan.
Menurut dia, lokasi operasi disesuaikan dengan lokasi paling banyak terjadi pelanggaran seperti Milir dan Bendungan. Dia menjelaskan, untuk pelanggaran trayek diberlakukan tilang demikian halnya dengan KIR. Sidang akan digelar 26 Maret mendatang di PN Wates.
Qumarul Hadi, Kasi Penegarakan Perda mengatakan operasi gabungan antara Pol PP, Dishubkominfo dan kepolisian merupakan wujud penegakan Perda nomor 4 dan 8 tahun 2000 tentang izin trayek dan KIR kendaraan bermotor. Selain dua pelanggaran itu, ternyata ada juga pelanggaran dimensi pada dump truck.
Menurut Qumarul, pelanggaran dimensi cukup merugikan. Sebab, dump truck akan mengangkut beban lebih banyak sehingga merusak jalan. Padahal, belum seluruh jalan di Kulonprogo memenuhi standar kelayakan.
“Kita tahan surat-suratnya dan suruh copot tambahan dimensinya,” kata dia.
(ysw)