Kejati periksa sejumlah Anggota DPRD Parepare
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah anggota dan staf sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Salah satunya adalah Ketua Komisi II Kaharuddin Kadir. Pemeriksaan terhadap legislator ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah anggota dan staf sekretariat DPRD Parepare sebagai bagian untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan.
"Penyidik meminta keterangan seputar proses pembahasan anggaran damkar tersebut," jelasnya, Selasa 19 Maret 2013.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap anggota DPRD salah satunya Ketua Komisi II Kaharuddin Kadir dilakukan untuk penyidik untuk menelusuri proses pembahasan anggaran hingga pengesahan dana damkar tersebut.
Karena menurut data, awalnya dana yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 bukan Rp900 juta dengan nomnklatur biaya pengangkutan.
Akan tetapi, pada perjalanannya nilai anggaran damkar tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna sebesar Rp900 juta dengan, dengan nomenklatur pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Anggaran tersebut kemudian melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya, Dinas PU mencairkan seluruh anggaran tersebut untuk membiayai pengangkutan mbil damkar hibah dari Kobe Indonesia Friendship Association (KIFA).
Sebelumnya, kejaksaan juiga sudah meminta keterangan dari Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Faisal Andi Sapada, mantan Sekkot Parepare Hatta Buroncong dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Parepare. Kasus ini juga ikut menyeret nama Wali Kota Parepare Sjamsu Alam.
Saat ini penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Vice Chairman KIFA Yoshimune Yamada untuk membongkar kasus tersebut.
Diketahui, pada penanganan perkara dugaan penyelewengan dana transportasi hibah kendaraan damkar untuk Pemkot Parepare itu, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mendalami aliran uang senilai Rp900 juta.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus menunjukkan bukti kalau uang sebesar Rp900 juta tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada Kifa sebagai penyedia kendaraan damkar tersebut. Tetapi diduga ada pihak lain yang menerima uang.
Pihak kejaksaan mengisyaratkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui, pada perkara dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan Damkar pada tahun 2011 senilai Rp900 juta ini, Kejati sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare Imran Ramli, staf ahli Wali Kota Parepare yang juga mantan Kepala Inspektorat Badaruddin dan fasilitator Syahrul Ramadhan.
Berdasarkan sejumlah dokumen yang diperoleh kejaksaan, terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Sjamsu Alam. Akan tetapi, kejaksaan tidak kunjung mempertegas posisi Sjamsu Alam dalam kasus ini. Akan tetapi, kejaksaan memastikan akan memanggil dan memeriksa Sjamsu Alam.
Berdasarkan data yang diperoleh pula menyebutkan, ditemukan pula fakta kalau penggunaan anggaran senilai Rp900 juta yang bermula dari adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani Sjamsu Alam saat menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parepare sebagai wakil Pemkot Parepare dengan KIFA.
"Pasti akan kita mintai keterangan (Sjamsu Alam)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir.
Salah satunya adalah Ketua Komisi II Kaharuddin Kadir. Pemeriksaan terhadap legislator ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2011.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah anggota dan staf sekretariat DPRD Parepare sebagai bagian untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan.
"Penyidik meminta keterangan seputar proses pembahasan anggaran damkar tersebut," jelasnya, Selasa 19 Maret 2013.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap anggota DPRD salah satunya Ketua Komisi II Kaharuddin Kadir dilakukan untuk penyidik untuk menelusuri proses pembahasan anggaran hingga pengesahan dana damkar tersebut.
Karena menurut data, awalnya dana yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 bukan Rp900 juta dengan nomnklatur biaya pengangkutan.
Akan tetapi, pada perjalanannya nilai anggaran damkar tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna sebesar Rp900 juta dengan, dengan nomenklatur pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Anggaran tersebut kemudian melekat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya, Dinas PU mencairkan seluruh anggaran tersebut untuk membiayai pengangkutan mbil damkar hibah dari Kobe Indonesia Friendship Association (KIFA).
Sebelumnya, kejaksaan juiga sudah meminta keterangan dari Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Faisal Andi Sapada, mantan Sekkot Parepare Hatta Buroncong dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Parepare. Kasus ini juga ikut menyeret nama Wali Kota Parepare Sjamsu Alam.
Saat ini penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Vice Chairman KIFA Yoshimune Yamada untuk membongkar kasus tersebut.
Diketahui, pada penanganan perkara dugaan penyelewengan dana transportasi hibah kendaraan damkar untuk Pemkot Parepare itu, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel terus mendalami aliran uang senilai Rp900 juta.
Hasil penyidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus menunjukkan bukti kalau uang sebesar Rp900 juta tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada Kifa sebagai penyedia kendaraan damkar tersebut. Tetapi diduga ada pihak lain yang menerima uang.
Pihak kejaksaan mengisyaratkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus ini. Diketahui, pada perkara dugaan korupsi anggaran transportasi pengangkutan hibah kendaraan Damkar pada tahun 2011 senilai Rp900 juta ini, Kejati sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare Imran Ramli, staf ahli Wali Kota Parepare yang juga mantan Kepala Inspektorat Badaruddin dan fasilitator Syahrul Ramadhan.
Berdasarkan sejumlah dokumen yang diperoleh kejaksaan, terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Sjamsu Alam. Akan tetapi, kejaksaan tidak kunjung mempertegas posisi Sjamsu Alam dalam kasus ini. Akan tetapi, kejaksaan memastikan akan memanggil dan memeriksa Sjamsu Alam.
Berdasarkan data yang diperoleh pula menyebutkan, ditemukan pula fakta kalau penggunaan anggaran senilai Rp900 juta yang bermula dari adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani Sjamsu Alam saat menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parepare sebagai wakil Pemkot Parepare dengan KIFA.
"Pasti akan kita mintai keterangan (Sjamsu Alam)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir.
(rsa)