Kejati selidiki Korupsi PPID di Takalar

Selasa, 19 Maret 2013 - 19:12 WIB
Kejati selidiki Korupsi PPID di Takalar
Kejati selidiki Korupsi PPID di Takalar
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011 di Kabupaten Takalar senilai Rp18 miliar.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh bidang intelijen menunjukkan adanya indikasi tindak pidana penyelewengan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, kasus dugaan korupsi dana PPID tersebut sudah didalami oleh bidang intelijen dan selanjutnya dilimpahkan ke bidang pidana khusus untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

"Temuan awal dibidang intelijen ditemukan indikasi adanya kerugian negara dan korupsi, sehingga dilimpahkan ke bidang pidana khusus," ujarnya, Selasa (18/3/2013).

Diketahui, dana PPID merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk daerah-daerah diseluruh Indonesia rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk Kabupaten Takalar tahun 2011 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp18 miliar.

Dari temuan kejaksaan, diketahui dana PPID sebesar Rp18 miliar tersebut kemudian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dipecah dalam 11 item paket proyek pengerjaan untuk infrastruktur. Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan dari 11 item proyek tersebut adalah panitia tender yang mengarahkan agar rekanan tertentu jadi pemenang atau terjadi rekayasa tender.

"Selain itu ada pula temuan yang menunjukkan kalau pengerjaan proyek belum selesai akan tetapi pengelola keuangan sudah mencairkan dana 100 persen, ditemukan indikasi mark up anggaran dan pembangunan atau pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan bestek," kata Nur Alim yang juga mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare tersebut.

Nur Alim menyebutkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang ditemukan tim dibidang intelijen membuat perkara ini dilimpahkan ke bidang pidana khusus.

Tim intelijen sendiri menurutnya sudah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam perkara ini seperti beberapa rekanan pengerjaan proyek dan dari lingkup Pemkab Takalar. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan kalau dana PPID senilai Rp18 miliar itu dikelola Dinas Pekerjaan Umum.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengakui kalau pihaknya menerima pelimpahan beberapa perkara tindak pidana korupsi dari tim penyidik intelijen. Kasus-kasus yang dilimpahkan itu menurut dia terjadi dibeberapa daerah di Sulsel.

"Tahun ini kita memang juga fokus pada penanganan kasus-kasus tindak korupsi yang terjadi di daerah tingkat kabupaten/kota di luar Makassar," ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8979 seconds (0.1#10.140)