Pekan ini, Kulonprogo serahkan rekomendasi bandara
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berencana menyerahkan rekomendasi untuk PT Angkasa pura pekan ini.
Rekomendasi bupati dan gubernur dibutuhkan Angkasa pura untuk mengajukan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara internasional pengganti Adisutjipto.
Plt Sekretaris Daerah Kulonprogo Joko Kushermanto mengatakan, Pemkab sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk membahas rekomendasi bagi PT Angkasa Pura. Menurut dia, secara aturan, Pemkab hanya membuat rekomendasi bahwa letak masterplan bandara sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo.
“Itu rekomendasi bahwa masterplan sesuai RTRW Kulonprogo yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012. Rekomendasi sedang kita buat. Secepatnya diserahkan, pekan ini juga kita serahkan ke PT Angkasa Pura,” kata Joko, Senin (18/3/2013).
Sementara itu, warga Desa Palihan masih kebingungan tentang rencana pembangunan bandara bandara di wilayahnya. Mereka mengeluhkan minimnya informasi resmi dari Pemkab terkait rencana itu. informasi justru didapatkan dari media.
"Kami tidak pernah kebagian sosialisasi soal bandara. Kami heran karena semua informasi perkembangan bandra kami dapat dari media, sementara pemkab hanya diam saja. Padahal kami butuh informasi resmi dari pemerintah," kata Kepala Desa Palihan Kaliso.
Kaliso mengaku bingung menyikapi spekulasi penentuan harga tanah untuk lokasi bandara. Warga, kata dia, sama sekali belum bisa menentukan patokan harga yang diinginkan karena mereka belum tahu kepastian pembangunan bandara.
"Kami inginnya disosialisasikan dulu. Diajak duduk bersama agar sama-sama enak," katanya.
Rekomendasi bupati dan gubernur dibutuhkan Angkasa pura untuk mengajukan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara internasional pengganti Adisutjipto.
Plt Sekretaris Daerah Kulonprogo Joko Kushermanto mengatakan, Pemkab sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk membahas rekomendasi bagi PT Angkasa Pura. Menurut dia, secara aturan, Pemkab hanya membuat rekomendasi bahwa letak masterplan bandara sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo.
“Itu rekomendasi bahwa masterplan sesuai RTRW Kulonprogo yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012. Rekomendasi sedang kita buat. Secepatnya diserahkan, pekan ini juga kita serahkan ke PT Angkasa Pura,” kata Joko, Senin (18/3/2013).
Sementara itu, warga Desa Palihan masih kebingungan tentang rencana pembangunan bandara bandara di wilayahnya. Mereka mengeluhkan minimnya informasi resmi dari Pemkab terkait rencana itu. informasi justru didapatkan dari media.
"Kami tidak pernah kebagian sosialisasi soal bandara. Kami heran karena semua informasi perkembangan bandra kami dapat dari media, sementara pemkab hanya diam saja. Padahal kami butuh informasi resmi dari pemerintah," kata Kepala Desa Palihan Kaliso.
Kaliso mengaku bingung menyikapi spekulasi penentuan harga tanah untuk lokasi bandara. Warga, kata dia, sama sekali belum bisa menentukan patokan harga yang diinginkan karena mereka belum tahu kepastian pembangunan bandara.
"Kami inginnya disosialisasikan dulu. Diajak duduk bersama agar sama-sama enak," katanya.
(rsa)