Aniaya anaknya, anggota Kowad dibui 5 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Terbukti menganiaya anak kandungnya sendiri, seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Denma Kodam V Brawijaya divonis penjara lima bulan oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Surabaya di Waru, Sidoarjo.
Terdakwa tega dan nekat menganiaya anak kandungnya sendiri hanya karena korban tidak mau memanggil papa pada kekasih gelap pelaku yang seorang perwira menengah di Mabes TNI Jakarta.
Serma Rini Wijayaningsih (37) warga Puntodewo Polehan, Blimbing, Malang akhirnya menangis di tengah ruang sidang setelah divonis 5 bulan penjara. Dalam vonis yang dibacakan Ketua Tim Majelis Hakim, Mayor Tri Ahmad, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, berinisial FR hasil pernikahannya dengan Kapten Fajar, saat ditinggal tugas oleh suaminya yang juga anggota TNI AD.
Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa sekira tahun 2010 ini, dilatarbelakangi oleh sikap korban yang tidak mau memanggil papa kepada kekasih gelap terdakwa. Kekasih gelap terdakwa merupakan perwira menengah dengan pangkat Letkol yang bertugas di Mabes TNI AD di Jakarta.
Ketua tim majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Vonis tim majelis hakim ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa hukuman penjara 8 bulan.
Terkait putusan tim majelis hakim, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding.
Sementara itu, Kapendam V Brawijaya Kolonel ARM Totok Sugiharto yang dihubungi melalui telepon menegaskan, selain sanksi pidana, terdakwa juga akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat satu periode.
Terdakwa tega dan nekat menganiaya anak kandungnya sendiri hanya karena korban tidak mau memanggil papa pada kekasih gelap pelaku yang seorang perwira menengah di Mabes TNI Jakarta.
Serma Rini Wijayaningsih (37) warga Puntodewo Polehan, Blimbing, Malang akhirnya menangis di tengah ruang sidang setelah divonis 5 bulan penjara. Dalam vonis yang dibacakan Ketua Tim Majelis Hakim, Mayor Tri Ahmad, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, berinisial FR hasil pernikahannya dengan Kapten Fajar, saat ditinggal tugas oleh suaminya yang juga anggota TNI AD.
Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa sekira tahun 2010 ini, dilatarbelakangi oleh sikap korban yang tidak mau memanggil papa kepada kekasih gelap terdakwa. Kekasih gelap terdakwa merupakan perwira menengah dengan pangkat Letkol yang bertugas di Mabes TNI AD di Jakarta.
Ketua tim majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Vonis tim majelis hakim ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa hukuman penjara 8 bulan.
Terkait putusan tim majelis hakim, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding.
Sementara itu, Kapendam V Brawijaya Kolonel ARM Totok Sugiharto yang dihubungi melalui telepon menegaskan, selain sanksi pidana, terdakwa juga akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat satu periode.
(ysw)