Aniaya anaknya, anggota Kowad dibui 5 bulan

Senin, 18 Maret 2013 - 14:32 WIB
Aniaya anaknya, anggota...
Aniaya anaknya, anggota Kowad dibui 5 bulan
A A A
Sindonews.com - Terbukti menganiaya anak kandungnya sendiri, seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Denma Kodam V Brawijaya divonis penjara lima bulan oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Surabaya di Waru, Sidoarjo.

Terdakwa tega dan nekat menganiaya anak kandungnya sendiri hanya karena korban tidak mau memanggil papa pada kekasih gelap pelaku yang seorang perwira menengah di Mabes TNI Jakarta.

Serma Rini Wijayaningsih (37) warga Puntodewo Polehan, Blimbing, Malang akhirnya menangis di tengah ruang sidang setelah divonis 5 bulan penjara. Dalam vonis yang dibacakan Ketua Tim Majelis Hakim, Mayor Tri Ahmad, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, berinisial FR hasil pernikahannya dengan Kapten Fajar, saat ditinggal tugas oleh suaminya yang juga anggota TNI AD.

Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan terdakwa sekira tahun 2010 ini, dilatarbelakangi oleh sikap korban yang tidak mau memanggil papa kepada kekasih gelap terdakwa. Kekasih gelap terdakwa merupakan perwira menengah dengan pangkat Letkol yang bertugas di Mabes TNI AD di Jakarta.

Ketua tim majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Vonis tim majelis hakim ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa hukuman penjara 8 bulan.

Terkait putusan tim majelis hakim, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan banding.

Sementara itu, Kapendam V Brawijaya Kolonel ARM Totok Sugiharto yang dihubungi melalui telepon menegaskan, selain sanksi pidana, terdakwa juga akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat satu periode.
(ysw)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
6 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved