Depok gandeng Kementerian PU terkait masalah Ciliwung

Minggu, 17 Maret 2013 - 12:22 WIB
Depok gandeng Kementerian...
Depok gandeng Kementerian PU terkait masalah Ciliwung
A A A
Sindonews.com - Depok sebagai daerah hulu sebelum sampai ke Jakarta, mulai membenahi permasalahan Sungai Ciliwung terkait dengan banyaknya bangunan perumahan yang berada di Garis Sempadan Sungai (GSS).

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan batas patok GSS sebagai pedoman larangan membangun bangunan.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan, penetapan batas patok GSS Ciliwung tersebut bertujuan untuk menormalisasi sungai dari bangunan yang sudah menyebabkan sedimentasi dan penyempitan sungai.

Karena itu, batas patok juga tak bisa disamaratakan akibat kontur tanah dan lebar sungai dari hulu ke hilir tak sama. "Kami lakukan penyamaan persepsi soal GSS, maka kita lihat kesepakatan Kementerian PU dan warga, titik sempadan sungai apa yang harus dilakukan, untuk Depok, kita memahami GSS tergantung dari kondisi kontur sungai," tegasnya kepada wartawan, di Depok, Minggu (17/03/2013).

Nur Mahmudi menambahkan, pihaknya akan menyusuri sungai Ciliwung sepanjang Depok, kawasan mana saja dengan GSS 15 meter, 25 meter, dan 30 meter jarak minimal untuk membangun bangunan.

Sebab, kata dia, persoalan Ciliwung bukan hanya masalah DKI Jakarta, tetapi persoalan pemerintah pusat dan tanggung jawab pemerintah daerah antar propinsi serta kabupaten kota.

"Jangan sampai kita Depok dianggap tertuduh karena melanggar GSS oleh bagian hilir Jakarta, sementara untuk bangunan yang sudah eksisting harus disempurnakan, jangan sampai merugikan," tandasnya.

Sementara itu, Dirjen Sungai dan Pantai Kementrian Pekerjaan Umum Pitoyo Subandrio mengatakan, bangunan sebelum ada aturan soal GSS di Ciliwung dianggap legal karena sudah ada perizinan dari institusi daerah setempat.

Namun saat ini, kata dia, bagaimana bersama-sama memperbaiki dan menata Sungai Ciliwung yang saat ini masih banyak sampah ditemukan.

"Bagaimana mengurangi sampah, mari kita kelola sungai cintai sungai. Sempadan sungai boleh dimiliki. Pemanfaatannya diatur dengan UU dan PP. Hal itu khusus yang membangun sebelum ada IMB dan UU, itu legal, dari institusi daerah. Kami PU institusi teknis. Kami akan bahas bersama-sama patok GSS ini," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
51 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved