Muba tunggak pajak motor Rp2,1 M
A
A
A
Sindonews.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sampai akhir 2012 ternyata mencapai Rp2,1 miliar.
Berdasarkan data UPTD Kabupaten Muba Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) jumlah tunggakan berasal dari 29.646 kendaraan bermotor terdiri dari 28.445 untuk roda dua (R2) dan 1.201 roda empat (R4).
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Dinas Pendapatan Provin Sumsel, UPTD Kabupaten Musi Banyuasin, Syafrizal Irwan mengatakan, tunggakan ini terjadi dengan berbagai faktor namun didominasi karena faktor ekonomi akibat menurunnya harga karet dan sawit.
“Dengan kondisi tersebut banyak masyarakat yang menunda atau tidak memprioritaskan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Sehingga menunggak,” ungkap Irwan di Sekayu, Jumat (15/3/2013).
Dia menuturkan, tunggakan kendaraan bermotor paling banyak oleh R2 sebesar Rp1,6 miliar. Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi agar wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Kita kan ada program pemutihan pajak dari tanggal 31 Agustus 2012 sampai 31 Juli 2013. Pemutihan ini mempermudah dan membantu Wajib Pajak yang masih ada tunggakan, dendanya dihapuskan, namun pajak pokoknya masih tetap,” tandas Irwan.
Program pemutihan ini, jelas Irwan, ada tiga kategori yakni pembebasan denda atas tunggakan PKB untuk kendaraan bermotot yang menunggak satu tahun ke atas. Dan untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan pendaftaran ulang.
Lalu pengurangan sebesar 50 persen terhadap pendaftaran BBN Kendaraan Bermotor II yang bernomor polisi dalam kota/kabupaten di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pembebasan BBN Kendaraan Bermotor II terhadap kendaraan bermotor yang berasal dari liar provinsi Sumsel atau mutasi masuk.
Beberapa wajib pajak menuturkan, sudah mengetahui program pemutihan tersebut. Namun, mereka lebih banyak membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Ismail (40), warga Sekayu menuturkan, pihak Samsat Muba terus melakukan sistem jemput bola bagi wajib pajaknya yang rumahnya cukup jauh.
Dikarenakan menurutnya, banyak juga masyarakat yang akan membayar pajak, namun merasa malas untuk membayar karena jarak yang jauh. Menanggapi hal ini, Syafrizal Irwan menuturkan, ada dua cabang UPTD Dispenda Kabupaten Muba yang melayani pembayaran pajak yakni di Bayung Lencir dan Sekayu.
Berdasarkan data UPTD Kabupaten Muba Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) jumlah tunggakan berasal dari 29.646 kendaraan bermotor terdiri dari 28.445 untuk roda dua (R2) dan 1.201 roda empat (R4).
Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Dinas Pendapatan Provin Sumsel, UPTD Kabupaten Musi Banyuasin, Syafrizal Irwan mengatakan, tunggakan ini terjadi dengan berbagai faktor namun didominasi karena faktor ekonomi akibat menurunnya harga karet dan sawit.
“Dengan kondisi tersebut banyak masyarakat yang menunda atau tidak memprioritaskan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Sehingga menunggak,” ungkap Irwan di Sekayu, Jumat (15/3/2013).
Dia menuturkan, tunggakan kendaraan bermotor paling banyak oleh R2 sebesar Rp1,6 miliar. Pihaknya juga tak henti-hentinya melakukan sosialisasi agar wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Kita kan ada program pemutihan pajak dari tanggal 31 Agustus 2012 sampai 31 Juli 2013. Pemutihan ini mempermudah dan membantu Wajib Pajak yang masih ada tunggakan, dendanya dihapuskan, namun pajak pokoknya masih tetap,” tandas Irwan.
Program pemutihan ini, jelas Irwan, ada tiga kategori yakni pembebasan denda atas tunggakan PKB untuk kendaraan bermotot yang menunggak satu tahun ke atas. Dan untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan pendaftaran ulang.
Lalu pengurangan sebesar 50 persen terhadap pendaftaran BBN Kendaraan Bermotor II yang bernomor polisi dalam kota/kabupaten di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pembebasan BBN Kendaraan Bermotor II terhadap kendaraan bermotor yang berasal dari liar provinsi Sumsel atau mutasi masuk.
Beberapa wajib pajak menuturkan, sudah mengetahui program pemutihan tersebut. Namun, mereka lebih banyak membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Ismail (40), warga Sekayu menuturkan, pihak Samsat Muba terus melakukan sistem jemput bola bagi wajib pajaknya yang rumahnya cukup jauh.
Dikarenakan menurutnya, banyak juga masyarakat yang akan membayar pajak, namun merasa malas untuk membayar karena jarak yang jauh. Menanggapi hal ini, Syafrizal Irwan menuturkan, ada dua cabang UPTD Dispenda Kabupaten Muba yang melayani pembayaran pajak yakni di Bayung Lencir dan Sekayu.
(rsa)