5 ribu E-KTP di Majalengka salah data

Jum'at, 15 Maret 2013 - 16:09 WIB
5 ribu E-KTP di Majalengka...
5 ribu E-KTP di Majalengka salah data
A A A
Sindonews.com - Program E-KTP di Kabupaten Majalengka yang pelaksanaannya dilakukan pada Oktober 2011 hingga April 2012 lalu, diketahui terdapat banyak permasalahan pada data di KTP tersebut.

Hal tersebut seperti diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, Nanan Ginanjar. Dijelaskan Nanan, berdasarkan laporan yang diterima Dinas, sedikitnya terdapat 5.000 kesalahan yang ditemukan dalam E-KTP tersebut. Menurutnya, kesalahan yang paling banyak terjadi pada E-KTP tersebut yakni terkait tanggal lahir.

“Sedikitnya terdapat 5.000 orang yang diketahui terdapat kesalahan pada E-KTP itu. Kesalahan paling banyak terjadi pada tanggal lahir dari pemegang KTP itu,” papar dia, Jumat (15/3/2013).

Terkait kesalahan tersebut, Nanan menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan perbaikan tersebut dilakukan. Namun demikian, ditegaskan dia, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat.

“Mungkin perbaikan itu baru akan dilakukan pada pertengahan Juli mendatang. Saat ini, kami masih fokus pada pelayanan E-KTP regular bagi wajib KTP yang tidak sempat pada E-KTP massal lalu,” papar dia.

Lebih jauh dijelaskan Nanan, bagi yang belum memiliki E-KTP, mereka masih bisa menggunakan KTP lama. Nanan menyebutkan, KTP lama tersebut masih berlaku hingga Oktober mendatang.

“Kita tergetkan hingga Juni mendatang, semua wajib KTP, sudah melakukan perekaman E-KTP. Dan bagi mereka yang belum memiliki E-KTP, mereka masih bisa menggunakan KTP lama sampai Oktober mendatang,” ungkap dia.

Sementara itu, Nanan menjelaskan, setelah adanya perubahan aplikasi dari pemerintah pusat pada server yang digunakan untuk program E-KTP, saat ini sudah bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, Nanan mengimbau agar bagi warga yang belum melakukan perekaman, segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing.

“Alhamdulillah, proses instal ulang pasca perubahan aplikasi dari pusat sudah selesai dilakukan di semua kecamatan. Sehingga saat ini pelayanan perekaman E-KTP kembali normal,” jelas dia.
(rsa)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
51 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
1 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
2 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
11 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved