Ujian Nasional 24 sekolah akan digabung

Jum'at, 15 Maret 2013 - 10:59 WIB
Ujian Nasional 24 sekolah akan digabung
Ujian Nasional 24 sekolah akan digabung
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 24 sekolah di Kulonprogo diusulkan untuk digabung dalam melaksanakan Ujian Nasional (UN) tahun 2013. Jumlah tersebut terdiri dari 12 Sekolah Menengah Kejuruan dan 12 Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sri Mulatsih mengatakan, penggabungan 24 sekolah tersebut diusulkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY sesuai Standar Operating Procedure (SOP) UN.

"Keputusan dari provinsi," kata Sri di kantornya, Jumat (15/3/2013).

Dia menjelaskan, sesuai SOP pelaksanaan UN di satu sekolah harus digabung dengan sekolah lain jika tidak memenuhi standar jumlah minimal siswa serta akreditasi jurusan. Karena itu, selain jumlah siswa penggabungan banyak disebabkan akreditasi yang belum memenuhi syarat.

"Syarat minimalnya kan harus sudah terakreditasi untuk jurusan bersangkutan dengan jumlah siswa minimal 20. Seperti SMK Maarif 2 Wates yang digabung misalnya program keahlian busana butik, siswa hanya 11 jadi harus gabung. Diusulkan di SMK N 1 Pengasih," katanya.

Bahkan di satu SMK ada beberapa jurusan yang harus digabung dengan sekolah lain agar memenuhi syarat minimal. Kendati demikian, Dinas Pendidikan juga memperhitungkan lokasi geografis di mana sekolah berada. Meski tidak memenuhi syarat, sekolah itu diusulkan tetap menggelar UN sendiri.

"Seperti di Kokap misalnya, ada SMK yang kita usulkan tetap menggelar UN sendiri. Pertimbangannya karena lokasi sekolah cukup jauh. Sehingga jika digabung dengan sekolah lain kasihan siswanya, jarak tempuh ke sekolah semakin jauh," terangnya.

Dia menambahkan, untuk SMP yang diusulkan digabung dalam melaksanakan UN antara lain SMP Kanisius Wates, SMP Bopkri Wates, SMP Muhamadiyah Almanar Galur, SMP Muh 1 dan 2 Lendah, SMP Muh 1 dan 2 Kokap, SMP Sanjaya Girimulyo.

Kemudian SMP Maarif di Nangulan, SMP Tamansiswa Nanggulan, SMP Muhamadiyah Nanggulan, serta SMP Kanisius Samigaluh. "Ini baru usulan, peutusan tetap ada di tangan provinsi. Sampai sekarang belum kami terima," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5954 seconds (0.1#10.140)