Disidang, Wawali Magelang bawa massa

Kamis, 14 Maret 2013 - 19:02 WIB
Disidang, Wawali Magelang bawa massa
Disidang, Wawali Magelang bawa massa
A A A
Sindonews.com – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil wali Kota Magelang, Joko Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang dihadiri ratusan massa. Mereka memberikan dukungan secara moril kepada orang nomor dua di Kota Magelang tersebut.

Joko Prasetyo datang di PN sekira pukul 09.30 WIB menggunakan mobil dinas wakil walikota jenis Altis bernopol AA 7272 SQ. Joko didampingi dua tim pengacara yakni M Zayin dan rekan serta Alouvie dan rekan.

Selain itu, Ketua DPRD Hasan Suryoyudho dan sejumlah anggota DPRD dari PDIP Kota Magelang. Setelah keluar dari mobil, ratusan massa tersebut langsung menyambut dengan memeluk dan meneriakkan yel-yel dukungan.

Sidang yang dipimpin oleh H Yulman, selaku Ketua Majelis Hakim, serta Ratriningtias, dan Husnul Khotimah, selaku anggota majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 WIB mundur hingga pukul 10.00 WIB baru dimulai, Kamis (14/3/2013).

Sesaat setelah majelis hakim membuka sidang, kedua tim pengacara terdakwa kembali mengajukan permohonan supaya pelaksanaan sidang ditunda hingga tujuh hari. Permohonan tersebut dimaksudkan untuk tenggang waktu dilakukannya upaya mediasi antara Joko Prasetyo dengan Siti Rubaidah, istrinya yang sekaligus sebagai korban dalam perkara ini.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim, mengingat perkara ini merupakan perkara pidana. Selain itu, yang berhak mengajukan permohonan penundaan sidang untuk dilakukan mediasi adalah korban.

“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan pengacara dan terdakwa, karena ini bukan perkara perdata, melainkan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, H Yulman.

Majelis hakim kemudian mepersilakan JPU yakni Ashari Kurniawan dan Slamet Supriyadi untuk membacakan surat dakwaan. Secara rinci, JPU membacakan kronologis KDRT yang dilakukan terdakwa pada 9 November 2012 sekitar pukul 06.00 di rumah Jalan Ketapeng III, Trunan, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Untuk menanggapi dakwaan jaksa, kedua tim pengacara terdakwa yang berjumlah enam orang mengajukan permohonan eksepsi yang akan disampaikan secara tertulis. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan Sidang dengan agenda mendengar aksepsi dari terdakwa akan digelar pada tanggal 21 Maret 2013.

Usai sidang, Joko meminta maaf pada istrinya Siti Rubaidah atas tindakannya melakukan KDRT.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6680 seconds (0.1#10.140)