Disidang, Wawali Magelang bawa massa

Kamis, 14 Maret 2013 - 19:02 WIB
Disidang, Wawali Magelang...
Disidang, Wawali Magelang bawa massa
A A A
Sindonews.com – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Wakil wali Kota Magelang, Joko Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang dihadiri ratusan massa. Mereka memberikan dukungan secara moril kepada orang nomor dua di Kota Magelang tersebut.

Joko Prasetyo datang di PN sekira pukul 09.30 WIB menggunakan mobil dinas wakil walikota jenis Altis bernopol AA 7272 SQ. Joko didampingi dua tim pengacara yakni M Zayin dan rekan serta Alouvie dan rekan.

Selain itu, Ketua DPRD Hasan Suryoyudho dan sejumlah anggota DPRD dari PDIP Kota Magelang. Setelah keluar dari mobil, ratusan massa tersebut langsung menyambut dengan memeluk dan meneriakkan yel-yel dukungan.

Sidang yang dipimpin oleh H Yulman, selaku Ketua Majelis Hakim, serta Ratriningtias, dan Husnul Khotimah, selaku anggota majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut yang dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 WIB mundur hingga pukul 10.00 WIB baru dimulai, Kamis (14/3/2013).

Sesaat setelah majelis hakim membuka sidang, kedua tim pengacara terdakwa kembali mengajukan permohonan supaya pelaksanaan sidang ditunda hingga tujuh hari. Permohonan tersebut dimaksudkan untuk tenggang waktu dilakukannya upaya mediasi antara Joko Prasetyo dengan Siti Rubaidah, istrinya yang sekaligus sebagai korban dalam perkara ini.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim, mengingat perkara ini merupakan perkara pidana. Selain itu, yang berhak mengajukan permohonan penundaan sidang untuk dilakukan mediasi adalah korban.

“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan pengacara dan terdakwa, karena ini bukan perkara perdata, melainkan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, H Yulman.

Majelis hakim kemudian mepersilakan JPU yakni Ashari Kurniawan dan Slamet Supriyadi untuk membacakan surat dakwaan. Secara rinci, JPU membacakan kronologis KDRT yang dilakukan terdakwa pada 9 November 2012 sekitar pukul 06.00 di rumah Jalan Ketapeng III, Trunan, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Untuk menanggapi dakwaan jaksa, kedua tim pengacara terdakwa yang berjumlah enam orang mengajukan permohonan eksepsi yang akan disampaikan secara tertulis. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan Sidang dengan agenda mendengar aksepsi dari terdakwa akan digelar pada tanggal 21 Maret 2013.

Usai sidang, Joko meminta maaf pada istrinya Siti Rubaidah atas tindakannya melakukan KDRT.
(ysw)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
23 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
40 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved