Dewan nilai Perda Anjal mandul

Rabu, 13 Maret 2013 - 15:17 WIB
Dewan nilai Perda Anjal mandul
Dewan nilai Perda Anjal mandul
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menilai Peraturan Daerah (Perda) Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta Anak Jalanan (Anjal), mandul.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Makassar Rahman, hingga saat ini sejumlah ruas jalan masih terdapat Gepeng dan Anjal. Padahal sebelumnya Pemkot Makassar sudah mengeluarkan Perda maupun Perwali yang menyebutkan pemberi uang kepada Anjal dan Gepeng akan dikenakan sanksi.

”Kami sudah lama memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Sosial (Dinsos), namun alasannya sulit didata. Maraknya Anjal ini adalah kurangnya pengawasan pihak terkait, padahal Pemkot harus punya inisiatif,” jelas Rahman, di gedung DPRD Makassar, Rabu (13/3/2013).

Selain mengefektifkan kembali Perda Anjal, Rahman juga meminta agar Pemkot bisa bekerjasama dengan kabupaten terdekat dengan Makassar, diantaranya Jeneponto dan Maros.

"Jika mendapati Anjal yang berasal dari kabupaten lain, bisa langsung dipulangkan," terangnya.

Anggota DPRD lainnya, M Amin mengatakan, sebenarnya persoalan Anjal bukan hanya pekerjaan pemerintah, melainkan harus didukung oleh masyarakat, dengan tidak memberikan uang di jalanan.

“Kalau tidak ada yang kasih uang, maka sudah pasti tidak ada yang akan turun mengemis,” jelas Amin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8101 seconds (0.1#10.140)