Jadi tenaga kerja di Depok, WNA bayar 100 dolar Per Bulan
Selasa, 12 Maret 2013 - 15:03 WIB
Jadi tenaga kerja di Depok, WNA bayar 100 dolar Per Bulan
A
A
A
Sindonews.com - Warga Negara Asing yang bekerja di Depok, bakal dikenakan biaya retribusi wajib sebesar 100 dolar per bulan. Keputusan tersebut, sudah diusulkan oleh DPRD Depok dalam rapat paripurna penyampaian Raperda di DPRD Depok hari ini.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi Demokrat Edi Sitorus mengatakan, pungutan atau retribusi tersebut penting diterapkan kepada orang asing, untuk menertibkan siapa saja orang asing yang bekerja di Depok.
"Itu perlu diatur dan ditata, terkait tarif perlu diatur. 100 dolar itu usulan, nanti akan dibahas oleh pansus kelayakannya, agar disesuaikan dengan daerah - daerah lain," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/03/2013).
Edi menambahkan, usulan tersebut baru penyampaian wacana dan masih harus dikaji melalui rapat pansus. Besaran pungutan, kata dia, masih bisa disesuaikan dengan membandingkan pungutan bagi tenaga kerja asing di kota lain.
"Tergantung visanya juga, misalnya berapa lama dia izinnya di Depok kita lihat data dulu, ini usulan pemerintah kepada dewan, perlu ada payung hukum mengatur ini," jelasnya.
Anggota DPRD Depok dari Fraksi Demokrat Edi Sitorus mengatakan, pungutan atau retribusi tersebut penting diterapkan kepada orang asing, untuk menertibkan siapa saja orang asing yang bekerja di Depok.
"Itu perlu diatur dan ditata, terkait tarif perlu diatur. 100 dolar itu usulan, nanti akan dibahas oleh pansus kelayakannya, agar disesuaikan dengan daerah - daerah lain," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/03/2013).
Edi menambahkan, usulan tersebut baru penyampaian wacana dan masih harus dikaji melalui rapat pansus. Besaran pungutan, kata dia, masih bisa disesuaikan dengan membandingkan pungutan bagi tenaga kerja asing di kota lain.
"Tergantung visanya juga, misalnya berapa lama dia izinnya di Depok kita lihat data dulu, ini usulan pemerintah kepada dewan, perlu ada payung hukum mengatur ini," jelasnya.
(stb)