Komplotan penipu CPNS dibekuk, raup Rp3,1 M
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah membongkar jaringan penipuan berkedok jaminan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka sudah beraksi di sembilan kabupaten dan satu kota. Selama aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp3,1 miliar.
Empat anggota dari lima sindikat penipuan CPNS di Sulteng dibekuk aparat, Senin 11 Maret 2013 siang. Pelaku berhasil diringkus setelah Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng mendapatkan laporan dari para korbannya.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil meringkus empat pelaku penipuan dan satu diantaraanya kini masih buron. Kelima pelaku tersebut, masing-masing Alimus warga Jakarta, HAM pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, RAT wiraswasta kabupaten sigi, Niko pensiunan PNS Kota Palu, dan Edi yang masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak sejumlah orang untuk memasukan CPNS melalui data base honorer. Data base honorer tersebut diduga dipalsukan oleh tersangka Alimus, untuk meyakinkan tersangka lainya dalam mencari korban.
Empat tersangka lain kemudian mencari orang dijanjikan untuk masuk CPNS. Setiap korban di wajibkan menyetor uang sebanyak Rp25 juta hingga Rp30 juta bagi yang berijazah SMA. Sedangkan untuk ijazah sarjana dikenakan Rp40 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sumarno menuturkan aksi para tersangka ini sudah berlangsung dari tahun 2008 hingga tahun 2011.
"Mereka beraksi cukup lama, sudah 467 orang yang menjadi korban. KOrbannya ini berasal dari sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah," katanya di Mapolda Sulteng, Selasa (12/3/2013).
Selama aksinya tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang sebesar Rp3,1 miliar. Untuk penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan di Reskrim Polda Sulteng.
"Kami berharap bagi masyarakat yang pernah tertipu untuk segera melapor ke Polda," pungkasnya.
Empat anggota dari lima sindikat penipuan CPNS di Sulteng dibekuk aparat, Senin 11 Maret 2013 siang. Pelaku berhasil diringkus setelah Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng mendapatkan laporan dari para korbannya.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil meringkus empat pelaku penipuan dan satu diantaraanya kini masih buron. Kelima pelaku tersebut, masing-masing Alimus warga Jakarta, HAM pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, RAT wiraswasta kabupaten sigi, Niko pensiunan PNS Kota Palu, dan Edi yang masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak sejumlah orang untuk memasukan CPNS melalui data base honorer. Data base honorer tersebut diduga dipalsukan oleh tersangka Alimus, untuk meyakinkan tersangka lainya dalam mencari korban.
Empat tersangka lain kemudian mencari orang dijanjikan untuk masuk CPNS. Setiap korban di wajibkan menyetor uang sebanyak Rp25 juta hingga Rp30 juta bagi yang berijazah SMA. Sedangkan untuk ijazah sarjana dikenakan Rp40 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sumarno menuturkan aksi para tersangka ini sudah berlangsung dari tahun 2008 hingga tahun 2011.
"Mereka beraksi cukup lama, sudah 467 orang yang menjadi korban. KOrbannya ini berasal dari sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah," katanya di Mapolda Sulteng, Selasa (12/3/2013).
Selama aksinya tersebut, mereka mampu mengumpulkan uang sebesar Rp3,1 miliar. Untuk penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan di Reskrim Polda Sulteng.
"Kami berharap bagi masyarakat yang pernah tertipu untuk segera melapor ke Polda," pungkasnya.
(ysw)