Hercules dijerat empat pasal berlapis

Sabtu, 09 Maret 2013 - 22:12 WIB
Hercules dijerat empat...
Hercules dijerat empat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Kepolisian telah menetapkan tokoh pemuda Timor Leste, Hercules Rozario Marshal sebagai tersangka. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu, dikenakan empat pasal berlapis dari KUHP dan UU Darurat.

"Tersangka Hercules kami jerat pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 51," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam keterangan pers, Sabtu (09/03/2013).

Rikwanto menjelaskan, Hercules dikenakan pasal 160 karena telah melakukan tindakan penghasutan. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 170 karena melakukan perbuatan pengrusakan secara bersama.

Kemudian, yang bersangkutan juga dijerat pasal 214 karena melawan petugas. Terakhir, gembong dari komplotan ini dijerat pasal 2 UU No 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api jenis FN tanpa izin.

"Senjata api Hercules itu disimpan di rumahnya tanpa izin secara sah. Kami masih terus mencari unsur pidana lain dari tersangka, dan puluhan komplotannya yang sudah diamankan," pungkasnya.
(stb)
Berita Terkait
Penagihan Paksa Mata...
Penagihan Paksa Mata Elang Menjurus Aksi Premanisme
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Oknum Pendukung Danny-Fatma...
Oknum Pendukung Danny-Fatma Diduga Kembali Lakukan Aksi Premanisme
Dugaan Aksi Premanisme...
Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka
IKANU Kecam Aksi Premanisme...
IKANU Kecam Aksi Premanisme dan Penganiayaan Mahasiswa di Mesir
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
46 menit yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
1 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
3 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
5 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
5 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
5 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved