Wakil Walikota Magelang menghitung hari jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo bakal menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan KDRT setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang menetapkan jadwal sidang perdana yang dilaksanakan pada 14 Maret 2013.
"Jadwal sidang perdana perkara KDRT yang melibatkan Wawali Magelang sudah kami tetapkan pada 14 Maret," kata Kepala PN Kota Magelang, Ahmad Ghaffar kepada Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Namun, sejauh ini pihaknya menegaskan status Joko Prasetyo masih sebagai tersangka. Sehingga, masih dimungkinkan terjadi perdamaian. Dengan catatan hal itu berdasar kehendak istrinya, Siti Rubaidah sebagai pelapor.
"Meskipun pengadilan sudah menerima pelimpahan surat dakwaan dari kejaksaan, tapi belum dibacakan dalam sidang. Sehingga masih ada waktu untuk dilakukan perdamaian," lanjutnya.
Kendati demikian, apabila terjadi upaya perdamaian, kedua belah pihak harus mengajukan damai dan pencabutan perkara ke Keejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Selanjutnya, Kejari mengirimkan berkas upaya damai tersebut ke PN Kota Magelang.
"Untuk lanjut atau tidaknya persidangan, nanti setelah pengadilan melakukan koordinasi menanggapi upaya tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Kota Magelang telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni H.Yulman sebagai hakim ketua serta Ratriningtias dan Husnul Khotimah sebagai hakim anggota.
"Penunjukan majelis hakim tiga hari setelah pelimpahan pada Jumat 1 Maret 2013. Bila ada upaya perdamaian bukan berarti kasus selesai. Upaya damai hanya bisa meringankan dakwaan terhadap tersangka," terangnya.
Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Magelang, Rasa Hadi Widiarsa menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari PN bila sidang perdana akan dilaksanakan pada 14 Maret mendatang.
Widiarsa berharap sidang perdana bisa berjalan dengan tertib dan nyaman. Pasalnya, kemungkinan ada massa tertentu yang menganggu proses sidang. Hal ini tidak bisa dihindari karena sidang menyangkut pejabat publik. Sementara itu, pihak Kejari Magelang juga sudah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ashari Kurniawan dan Supriyadi.
Sementara Alouvie Ridha Mustafa, Kuasa Hukum Joko Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pelimpahan maupun jadwal sidang perdana. "Biasanya PN akan memberitahu tiga hari sebelum sidang berlangsung," timpalnya.
Kuasa Hukum Rubaidah, Denny Septiviant mengaku telah mendengar sidang perdana dari media. Namun pihaknya belum menerima konfirmasi dari kejaksaan atau pengadilan.
"Pemberitahuan resmi tentang sidang tidak wajib. Justru yang wajib diberitahukan adalah korban. Sampai saat ini korban belum memberitahu saya apakah sudah mendapat panggilan atau belum," tandasnya.
"Jadwal sidang perdana perkara KDRT yang melibatkan Wawali Magelang sudah kami tetapkan pada 14 Maret," kata Kepala PN Kota Magelang, Ahmad Ghaffar kepada Sindonews, Kamis (7/3/2013).
Namun, sejauh ini pihaknya menegaskan status Joko Prasetyo masih sebagai tersangka. Sehingga, masih dimungkinkan terjadi perdamaian. Dengan catatan hal itu berdasar kehendak istrinya, Siti Rubaidah sebagai pelapor.
"Meskipun pengadilan sudah menerima pelimpahan surat dakwaan dari kejaksaan, tapi belum dibacakan dalam sidang. Sehingga masih ada waktu untuk dilakukan perdamaian," lanjutnya.
Kendati demikian, apabila terjadi upaya perdamaian, kedua belah pihak harus mengajukan damai dan pencabutan perkara ke Keejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Selanjutnya, Kejari mengirimkan berkas upaya damai tersebut ke PN Kota Magelang.
"Untuk lanjut atau tidaknya persidangan, nanti setelah pengadilan melakukan koordinasi menanggapi upaya tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Kota Magelang telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni H.Yulman sebagai hakim ketua serta Ratriningtias dan Husnul Khotimah sebagai hakim anggota.
"Penunjukan majelis hakim tiga hari setelah pelimpahan pada Jumat 1 Maret 2013. Bila ada upaya perdamaian bukan berarti kasus selesai. Upaya damai hanya bisa meringankan dakwaan terhadap tersangka," terangnya.
Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Magelang, Rasa Hadi Widiarsa menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari PN bila sidang perdana akan dilaksanakan pada 14 Maret mendatang.
Widiarsa berharap sidang perdana bisa berjalan dengan tertib dan nyaman. Pasalnya, kemungkinan ada massa tertentu yang menganggu proses sidang. Hal ini tidak bisa dihindari karena sidang menyangkut pejabat publik. Sementara itu, pihak Kejari Magelang juga sudah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ashari Kurniawan dan Supriyadi.
Sementara Alouvie Ridha Mustafa, Kuasa Hukum Joko Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pelimpahan maupun jadwal sidang perdana. "Biasanya PN akan memberitahu tiga hari sebelum sidang berlangsung," timpalnya.
Kuasa Hukum Rubaidah, Denny Septiviant mengaku telah mendengar sidang perdana dari media. Namun pihaknya belum menerima konfirmasi dari kejaksaan atau pengadilan.
"Pemberitahuan resmi tentang sidang tidak wajib. Justru yang wajib diberitahukan adalah korban. Sampai saat ini korban belum memberitahu saya apakah sudah mendapat panggilan atau belum," tandasnya.
(kri)