Mantan Wakepsek cabul dicercar 20 pertanyaan

Rabu, 06 Maret 2013 - 14:57 WIB
Mantan Wakepsek cabul...
Mantan Wakepsek cabul dicercar 20 pertanyaan
A A A
Sindonews.com - Usai diperiksa penyidik, T keluar dengan ditemani kuasa hukumnya. Kuasa hukum T, Sahbudin Bailangu menegaskan, liennya diperiksa penyidik selama 14 jam.

"Sekitar 20-an pertanyaan yang ditanya penyidik," katanya, Rabu (6/3/2013).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan seputar identitas T dan juga permasalahan yang dituduhkan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya menegaskan, kalau dalam pembuatan BAP bahwa T tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

Dalam pembelaannya, pihak T menyerahkan tiga buah dokumen dan tidak mengajukan saksi.

"Kita serahkan beberapa dokumen kira-kira berjumlah tiga. Kita juga tidak menghadirkan saksi. Jadi dokumen tersebut dan keterangan dari T yang kita gunakan. Karena T tidak merasa bersalah untuk apa juga membela mati-matian. Kita bicara sesuai fakta saja," tegasnya.

Dijelaskan Sahbudin, T sendiri sudah mengundurkan diri dari sekolah tempatnya bekerja.

"SK nya Jokowi itu kan bilang T dipecat, tapi SK yang dikeluarkan Kepsek menyatakan bahwa T mengundurkan diri. SK dari Kepsek itu keluar sebelum pernyataan dari Jokowi," ujarnya.

Seperti diketahui, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T, terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah. MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari lalu setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No.22/2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(stb)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved