Lakukan pungli, Camat Bontoala bilang wajar
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga melaporkan Camat Bontoala ke DPRD Makassar karena merasa dibebani pungutan liar (pungli) saat mengurus surat keterangan ahli waris. Namun Camat Bontoala menolak dibilang lakukan pungli, namun tak menampik jika diberi uang oleh pelapor.
Camat Bontoala Drs Supardi Andi Syam dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) oleh warganya, Syarif warga jalan Mentimun, Kelurahan Wajo Baru.
Dalam keterangan Syarif saat melakukan sidang dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Makassar, selama dua minggu surat keterangan ahli waris yang diurusnya di kantor kecamatan tidak juga dikeluarkan oleh camat bersangkutan, jika tidak membayar sejumlah uang Rp500 ribu.
“Saya kemudian tawar-menawar dan terpaksa mengeluarkan Rp250 ribu untuk bisa mengambil surat keterangan itu. Karena saya butuh,” katanya di Gedung DPRD Makassar, Senin (4/3/2013).
Ia sengaja melapor ke dewan karena tak menutup kemungkinan camat melakukan hal serupa terhadap warga lainnya.
Menanggapi ini, anggota Dewan dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar Mustagfir Sabry menilai jika camat sudah melakukan pungli.
"Kalau sudah ada bukti seperti ini disanksi dong. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak mengenal sama sekali adanya pungutan dalam pengurusan semacam itu," katanya Mustagfir.
Sementara itu, Camat Bontoala Drs Supardi Andi Syam saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan telah menerima uang Rp250 ribu. Tetapi dia menyangkal kalau telah melakukan pemaksaan dan pungutan liar.
"Tidak ada pungutan liar, kami hanya meminta pengertian yang bersangkutan, surat yang diurus kan bukan dokumen biasa, itu surat berharga, kami kira wajar-wajar saja kalau pak syarif memberikan sedikit bantuan,” ungkapnya
Supriadi menambahkan, anggaran yang masuk dalam kepengurusan adminitrasi di kantornya juga dipakai untuk pembangunan dan pengembangan di kantor camat dan pihaknya tidak mematok tarif.
“Jadi kami hanya meminta seikhlasnya saja untuk pengertiannya," ujarnya.
Camat Bontoala Drs Supardi Andi Syam dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) oleh warganya, Syarif warga jalan Mentimun, Kelurahan Wajo Baru.
Dalam keterangan Syarif saat melakukan sidang dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Makassar, selama dua minggu surat keterangan ahli waris yang diurusnya di kantor kecamatan tidak juga dikeluarkan oleh camat bersangkutan, jika tidak membayar sejumlah uang Rp500 ribu.
“Saya kemudian tawar-menawar dan terpaksa mengeluarkan Rp250 ribu untuk bisa mengambil surat keterangan itu. Karena saya butuh,” katanya di Gedung DPRD Makassar, Senin (4/3/2013).
Ia sengaja melapor ke dewan karena tak menutup kemungkinan camat melakukan hal serupa terhadap warga lainnya.
Menanggapi ini, anggota Dewan dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar Mustagfir Sabry menilai jika camat sudah melakukan pungli.
"Kalau sudah ada bukti seperti ini disanksi dong. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak mengenal sama sekali adanya pungutan dalam pengurusan semacam itu," katanya Mustagfir.
Sementara itu, Camat Bontoala Drs Supardi Andi Syam saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan telah menerima uang Rp250 ribu. Tetapi dia menyangkal kalau telah melakukan pemaksaan dan pungutan liar.
"Tidak ada pungutan liar, kami hanya meminta pengertian yang bersangkutan, surat yang diurus kan bukan dokumen biasa, itu surat berharga, kami kira wajar-wajar saja kalau pak syarif memberikan sedikit bantuan,” ungkapnya
Supriadi menambahkan, anggaran yang masuk dalam kepengurusan adminitrasi di kantornya juga dipakai untuk pembangunan dan pengembangan di kantor camat dan pihaknya tidak mematok tarif.
“Jadi kami hanya meminta seikhlasnya saja untuk pengertiannya," ujarnya.
(ysw)