Tak kantongi IMB, proyek perumahan mewah disegel
A
A
A
Sindonews.com - Karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Pembangunan Perumahan Panorama yang terletak di Kampung Polosari, Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang dihentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.
Sekira pukul 10.45 WIB, tim yang terdiri Satpol PP, BP2T, dan DKPT Kota Magelang mendatangi lokasi pembangunan perumahan untuk menancapkan plang penghentian atau segel proses pembangunan.
Kasie Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang, Jaka Prawistara mengatakan, penghentian kegiatan pembangunan perumahan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak pengembang tidak mengindahkan dua kali surat peringatan dari Satpol PP.
"Kami sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada PT Goda, selaku pengembang. Karena tidak ditanggapi positif, kami langsung stop kegiatan pembangunannya," katanya di lokasi, Senin (4/3/2013).
Sementara Marketing Manager PT Goda, Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya sebenarnya sudah memroses IMB di badan perijinan (BP2T), tapi memang belum keluar.
“Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar. Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu,” paparnya.
Perumahan ini sendiri, kata Norman berada di atas lahan seluas 7000 meter persegi. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54. Pihaknya pun berjanji akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya.
"Segera kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk selesaikan surat IMB," tandasnya.
Sekira pukul 10.45 WIB, tim yang terdiri Satpol PP, BP2T, dan DKPT Kota Magelang mendatangi lokasi pembangunan perumahan untuk menancapkan plang penghentian atau segel proses pembangunan.
Kasie Penegak Perda Satpol PP Kota Magelang, Jaka Prawistara mengatakan, penghentian kegiatan pembangunan perumahan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak pengembang tidak mengindahkan dua kali surat peringatan dari Satpol PP.
"Kami sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada PT Goda, selaku pengembang. Karena tidak ditanggapi positif, kami langsung stop kegiatan pembangunannya," katanya di lokasi, Senin (4/3/2013).
Sementara Marketing Manager PT Goda, Norman mengaku, kejadian ini hanya salah paham antara pengembang, notaris, dan pemerintah. Pihaknya sebenarnya sudah memroses IMB di badan perijinan (BP2T), tapi memang belum keluar.
“Kami sudah mengajukan surat IMB sejak November 2012 lalu dan memang sampai sekarang belum keluar. Soal langsung didirikan bangunan meski belum ada IMB, itu pimpinan kami yang tahu,” paparnya.
Perumahan ini sendiri, kata Norman berada di atas lahan seluas 7000 meter persegi. Rencana akan dibangun sebanyak 35 unit rumah tipe 36, 45, dan 54. Pihaknya pun berjanji akan menyelesaikan permasalah ini secepatnya.
"Segera kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk selesaikan surat IMB," tandasnya.
(ysw)