Keluarga korban pembunuhan mengamuk dipersidangan

Senin, 04 Maret 2013 - 17:29 WIB
Keluarga korban pembunuhan mengamuk dipersidangan
Keluarga korban pembunuhan mengamuk dipersidangan
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus pembunuhan warga Kompleks Perumahan Puri Taman Sari, Makassar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar diwarnai kericuhan. Keluarga korban tidak terima dengan keterangan saksi mengamuk saat sidang sedang berlangsung. Akibatnya majelis hakim menghentikan jalannya persidangan.

Kericuhan bermula saat persidangan sedang mendengar keterangan seorang saksi. Namun keluarga korban yang tak terima langsung mengamuk. Dalam insiden ini, antara keluarga korban dan terdakwa nyaris bentrok di pengadilan.

Beruntung aparat kepolisian yang mengawal jalannya persidangan bisa melerai kedua belah pihak. Polisi langsung melarikan keluarga terdakwa keluar ruang sidang.

Akibat insiden ini, Majelis Hakim yang memimpin Iswahyu Widodo, terpaksa menghentikan jalannya persidangan dam melanjutkannya Rabu pekan depan.

Agenda sidang kali ini sebenarnya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum, melanggar pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, peristiwa pembunuhan terhadap korban, Syaifulterjadi pada 7 November 2012 lalu didrumahnya di kompleks Perumahan Puri Taman sari. Saat itu terdakwa, Daeng Sikki datang ke rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban Syaiful karena telah menghamili anaknya.

Namun orang tua korban tak menerimanya dan meminta uji tes DNA untuk membuktikan siapa yang telah menghamili anak terdakwa. Mendengar pernyataan tersebut terdakwa emosi dan langsung menikam korban.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9887 seconds (0.1#10.140)