Pedagang Pasar Turi tolak bayar denda pajak
A
A
A
Sindonews.com – Polemik yang terjadi di Pasar Turi masih saja terus berlanjut, kali ini pedagang dirugikan karena harus menerima kenyataan pahit, berupa denda keterlambatan pembayaran yang diterapkan investor Pasar Turi, PT Gala Megah Invesment (GMI).
Salah satu pedagang Kho Ping menuturkan, pemberlakukan denda membuat pedagang terus terpuruk. Para pedagang pun kembali resah karena kebijakan yang tak adil.
“Setelah lunas mengangsur uang muka sebesar 20% dari harga per stannya sekitar Rp102 juta, bukannya segera mendapatkan kunci stan, tapi kini malah akan dikenakan denda oleh PT GMI,” ujar Kho Ping, Minggu (3/3/2013).
Ia melanjutkan, denda ini dikenakan kepada para pedagang yang dianggap terlambat membayar angsuran untuk pelunasan 80%. Denda itu, dikenakan sejak Januari hingga Pebruari sebesar 1% dari harga stan.
“Terus terang, denda ini sangat memberatkan pedagang. Kami menolak denda itu. Stan di Pasar Turi Baru kan belum diberikan, lha kok kami sudah diberi denda,” tegasnya.
Pedagang elektronik itu memimta investor berpikir ulang. Selama ini pedagang tidak menerima Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Seharusnya PT GMI sudah menyiapkan PPJB sejak akhir tahun 2012, sehingga awal tahun 2013 PPJB itu bisa diserahkan ke pedagang untuk dipelajari.
Kenyataannya hingga kini, pedagang belum menerima pemberitahuan PPJB. Tapi tiba-tiba pedagang akan dikenakan denda, karena dinilai terlambat membayar angsuran untuk sisa pembayaran yang kurang 80% tersebut.
“Seharusnya pedagang menerima dulu PPJB. Karena di dalam PPJB itu akan diterangkan apa saja kewajiban dan hak pedagang. Selama itu belum ada, mana bisa pedagang membayar angsuran. Sebab, akad kredit saja belum dilaksanakan. Makanya, kami meminta agar PPJB itu diserahkan pada pedagang untuk dipelajari,” jelasnya.
Lebih jauh, Kho Ping juga menyoroti soal PT GMI yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), karena ngemplang retribusi IMB sebesar Rp8,5 miliar pada Pemkot Surabaya.
Meski demikian, ia berharap, meski IMB tersebut belum dikantongi oleh investor, namun IMB itu sendiri sudah seharusnya dikeluarkan pemkot. Artinya, pembangunan Pasar Turi jangan sampai dihentikan oleh pemkot hanya karena IMB belum ada.
“Pedagang sudah terlalu lelah menunggu 6 tahun lebih. Jika memang investor belum membayar, Pemkot harus menagihnya. Jika perlu seret ke jalur hukum. Namun pembangunan harus tetap jalan hingga Pasar Turi berdiri dan beroperasi,” jelasnya.
Salah satu pedagang Kho Ping menuturkan, pemberlakukan denda membuat pedagang terus terpuruk. Para pedagang pun kembali resah karena kebijakan yang tak adil.
“Setelah lunas mengangsur uang muka sebesar 20% dari harga per stannya sekitar Rp102 juta, bukannya segera mendapatkan kunci stan, tapi kini malah akan dikenakan denda oleh PT GMI,” ujar Kho Ping, Minggu (3/3/2013).
Ia melanjutkan, denda ini dikenakan kepada para pedagang yang dianggap terlambat membayar angsuran untuk pelunasan 80%. Denda itu, dikenakan sejak Januari hingga Pebruari sebesar 1% dari harga stan.
“Terus terang, denda ini sangat memberatkan pedagang. Kami menolak denda itu. Stan di Pasar Turi Baru kan belum diberikan, lha kok kami sudah diberi denda,” tegasnya.
Pedagang elektronik itu memimta investor berpikir ulang. Selama ini pedagang tidak menerima Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Seharusnya PT GMI sudah menyiapkan PPJB sejak akhir tahun 2012, sehingga awal tahun 2013 PPJB itu bisa diserahkan ke pedagang untuk dipelajari.
Kenyataannya hingga kini, pedagang belum menerima pemberitahuan PPJB. Tapi tiba-tiba pedagang akan dikenakan denda, karena dinilai terlambat membayar angsuran untuk sisa pembayaran yang kurang 80% tersebut.
“Seharusnya pedagang menerima dulu PPJB. Karena di dalam PPJB itu akan diterangkan apa saja kewajiban dan hak pedagang. Selama itu belum ada, mana bisa pedagang membayar angsuran. Sebab, akad kredit saja belum dilaksanakan. Makanya, kami meminta agar PPJB itu diserahkan pada pedagang untuk dipelajari,” jelasnya.
Lebih jauh, Kho Ping juga menyoroti soal PT GMI yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), karena ngemplang retribusi IMB sebesar Rp8,5 miliar pada Pemkot Surabaya.
Meski demikian, ia berharap, meski IMB tersebut belum dikantongi oleh investor, namun IMB itu sendiri sudah seharusnya dikeluarkan pemkot. Artinya, pembangunan Pasar Turi jangan sampai dihentikan oleh pemkot hanya karena IMB belum ada.
“Pedagang sudah terlalu lelah menunggu 6 tahun lebih. Jika memang investor belum membayar, Pemkot harus menagihnya. Jika perlu seret ke jalur hukum. Namun pembangunan harus tetap jalan hingga Pasar Turi berdiri dan beroperasi,” jelasnya.
(stb)