6 Korban pasung di Kutai Barat dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur belum lama ini berhasil melepaskan enam orang korban pasung dari Kabupaten Kutai Barat. Para korban pasung ini dijemput langsung oleh pihak RSJD untuk selanjutnya mendapat perawatan.
“Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terus berupaya mencari korban pasung. Tidak sia-sia pada kegiatan di Kubar beberapa waktu lalu telah membebaskan para korban pasung,” kata Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dr Padilah Manteruna, Kamis (28/2/2013).
Pembebasan korban pasung ini dibantu oleh pemerintah daerah setempat. Saat pengambilan tersebut, Wakil Bupati Kutai Barat Didik Efendi menyerahkan sepenuhnya ke RSJD Atma Husada. Diketahui, korban pasung ini berada di Desa Jempa, Kutai Barat.
“Kondisi korban pasung umumnya sangat memprihatinkan karena diantara mereka ada yang menjalani pasung selama 11 tahun,” kata Padilah.
Warga gangguan jiwa yang dipasung di Kaltim terbilang cukup banyak. Pada tahun 2012 saja RSJD berhasil mengambil 20 orang yang dipasung dari berbagai daerah se-Kaltim. Hal ini membuktikan jika masih banyak warga Kaltim yang memilih memasung orang yang terkena gangguan jiwa karena dianggap mengganggu.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk membawa saja pasien gangguan jiwa ke RSJD. Masyarakat harus sadar dan mengerti, bahwa setiap penderita sakit mental berhak mendapat pengobatan layak. Untuk obat-obatan sudah ada yang dibeirkan secara gratis dari pemerintah,” imbau Padilah.
“Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terus berupaya mencari korban pasung. Tidak sia-sia pada kegiatan di Kubar beberapa waktu lalu telah membebaskan para korban pasung,” kata Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dr Padilah Manteruna, Kamis (28/2/2013).
Pembebasan korban pasung ini dibantu oleh pemerintah daerah setempat. Saat pengambilan tersebut, Wakil Bupati Kutai Barat Didik Efendi menyerahkan sepenuhnya ke RSJD Atma Husada. Diketahui, korban pasung ini berada di Desa Jempa, Kutai Barat.
“Kondisi korban pasung umumnya sangat memprihatinkan karena diantara mereka ada yang menjalani pasung selama 11 tahun,” kata Padilah.
Warga gangguan jiwa yang dipasung di Kaltim terbilang cukup banyak. Pada tahun 2012 saja RSJD berhasil mengambil 20 orang yang dipasung dari berbagai daerah se-Kaltim. Hal ini membuktikan jika masih banyak warga Kaltim yang memilih memasung orang yang terkena gangguan jiwa karena dianggap mengganggu.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk membawa saja pasien gangguan jiwa ke RSJD. Masyarakat harus sadar dan mengerti, bahwa setiap penderita sakit mental berhak mendapat pengobatan layak. Untuk obat-obatan sudah ada yang dibeirkan secara gratis dari pemerintah,” imbau Padilah.
(rsa)