Habis kontrak kerja, Riko nekat jadi kurir sabu
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran tidak diperpanjang kontrak kerjanya menjadi anak buak kapal (ABK), Riko Diansyah (40), warga Jalan Pelita, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, saat Riko beraksi mengantarkan pesanan sabu-sabu ke pelanggannya, bapak tiga anak ini ditangkap aparat Unit Reskrim Polsekta Sako Palembang, di Jalan Rustini, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2003 lalu ini, polisi menyita setengah kantong sabu-sabu seberat enam gram senilai Rp6 juta yang dimasukan dalam saku celana kirinya.
Tersangka Riko mengaku jika sabu-sabu yang hendak diantarkannya ke pemesan merupakan milik temannya yang berinisial J. Dirinya mengambil sabu-sabu itu di SPBU simpang BLK Kenten, karena J mengajaknya bertemu di depan SPBU itu.
"Aku belum tahu berapa upah untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu itu, karena baru sekali. Itupun belum sempat diantarkan aku sudah ditangkap polisi. Tapi perkiraan aku upahnya Rp300 ribu," ungkap tersangka Riko saat ditemui di Mapolsekta Sako, Kamis (27/2/2013).
Diungkapkannya, dirinya tergiur mau mengantarkan pesanan sabu-sabu itu lantaran saat ini dirinya sudah empat bulan sudah tidak bekerja lagi.
"Kalau dulu aku bekerja di kapal tag boat, tapi sudah empat bulan tidak lagi. Semenjak tidak bekerja aku tidak pernah memaki sabu-sabu, tapi kalau dulu memang sering makai," ungkapnya.
Kapolsekta Sako, AKP Yawardiman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Tarmizi mengatakan, tersangka memang sudah menjadi Terget Operasi (TO) pihaknya sejak lama dalam kasus peredaran narkoba.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara karena barang bukti lebih dari lima gram," pungkas Yawardiman.
Namun, saat Riko beraksi mengantarkan pesanan sabu-sabu ke pelanggannya, bapak tiga anak ini ditangkap aparat Unit Reskrim Polsekta Sako Palembang, di Jalan Rustini, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Dari tangan residivis kasus narkoba tahun 2003 lalu ini, polisi menyita setengah kantong sabu-sabu seberat enam gram senilai Rp6 juta yang dimasukan dalam saku celana kirinya.
Tersangka Riko mengaku jika sabu-sabu yang hendak diantarkannya ke pemesan merupakan milik temannya yang berinisial J. Dirinya mengambil sabu-sabu itu di SPBU simpang BLK Kenten, karena J mengajaknya bertemu di depan SPBU itu.
"Aku belum tahu berapa upah untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu itu, karena baru sekali. Itupun belum sempat diantarkan aku sudah ditangkap polisi. Tapi perkiraan aku upahnya Rp300 ribu," ungkap tersangka Riko saat ditemui di Mapolsekta Sako, Kamis (27/2/2013).
Diungkapkannya, dirinya tergiur mau mengantarkan pesanan sabu-sabu itu lantaran saat ini dirinya sudah empat bulan sudah tidak bekerja lagi.
"Kalau dulu aku bekerja di kapal tag boat, tapi sudah empat bulan tidak lagi. Semenjak tidak bekerja aku tidak pernah memaki sabu-sabu, tapi kalau dulu memang sering makai," ungkapnya.
Kapolsekta Sako, AKP Yawardiman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Tarmizi mengatakan, tersangka memang sudah menjadi Terget Operasi (TO) pihaknya sejak lama dalam kasus peredaran narkoba.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara karena barang bukti lebih dari lima gram," pungkas Yawardiman.
(rsa)