Dosen Unimor jual beli nilai mahasiswanya

Rabu, 27 Februari 2013 - 21:47 WIB
Dosen Unimor jual beli...
Dosen Unimor jual beli nilai mahasiswanya
A A A
Sindonews.com - Seorang dosen di Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT, melakukan pungutan uang bervariasi dari mahasiswanya sebesar Rp50 - Rp150 ribu untuk setiap mata kuliah mereka jika ingin nilainya bagus.

Ulah Dosen berinisial VO itu menuai aksi protes dari Mahasiswa Universitas Timor (Unimor) khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), program studi biologi.

Atas desakan mahasiswa, Dekan FKIP Yoseph Nahak Seran akhirnya melakukan audiens kepada para mahasiswa.

Dalam audiens itu, VO mengaku telah melakukan pungutan kepada 21 orang mahasiswa dengan total uang yang dikumpulkannya sebanyak Rp3,6 juta.

Atas pengakuan itu, dosen tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan.

Ternyata, sejumlah mahasiswa mengaku masih merasa trauma akan intimidasi yang bakal dilakukan sang dosen terkait aduan tersebut.

“Kami berharap setelah ini, dosen VO jangan lagi mengindimidasi mahasiswa karena telah membeberkan semua perbuatannya di publik sehingga mahasiswa bisa mengikuti proses perkuliahan dengan baik, dan tanpa beban,” harap Yosep Maneno, Ketua Himpunan Mahasiwa Program studi (HMP) Biologi, di Kefamenanu, Rabu (27/2/2013)

Yosep menuturkan, setelah diusut, ternyata dosen VO memungut uang setiap mata kuliah yang dia asuh agar mahasiswa bisa mendapatkan nilai semester baik bagi mereka yang tidak lulus.

“Untuk mendapatkan nilai semester bagi mahasiswa yang tidak lulus, dengan perincian Rp150 ribu untuk mendapatkan nilai A, Rp100 ribu untuk mendapatkan nilai B, dan Rp50 ribu untuk mendapatkan nilai C,” urai Yosef.

Atas perbuatannya itu, mahasiswa menilai Dosen VO telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 14 tahun 2005.

"Pada bagian kedua pasal 60 tentang hak dan kewajiban guru, dan dosen yang menyatakan bahwa dosen wajib memberikan penilaian secara objektif terhadap peserta didiknya, serta menjunjung tinggi aturan perundangan dan kode etik guru dan dosen." terang Yosep.
(rsa)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
ACC Wujudkan Harapan...
ACC Wujudkan Harapan Baru untuk Pendidikan di Pelosok Negeri
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
45 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
10 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved