Dosen Unimor jual beli nilai mahasiswanya

Rabu, 27 Februari 2013 - 21:47 WIB
Dosen Unimor jual beli...
Dosen Unimor jual beli nilai mahasiswanya
A A A
Sindonews.com - Seorang dosen di Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT, melakukan pungutan uang bervariasi dari mahasiswanya sebesar Rp50 - Rp150 ribu untuk setiap mata kuliah mereka jika ingin nilainya bagus.

Ulah Dosen berinisial VO itu menuai aksi protes dari Mahasiswa Universitas Timor (Unimor) khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), program studi biologi.

Atas desakan mahasiswa, Dekan FKIP Yoseph Nahak Seran akhirnya melakukan audiens kepada para mahasiswa.

Dalam audiens itu, VO mengaku telah melakukan pungutan kepada 21 orang mahasiswa dengan total uang yang dikumpulkannya sebanyak Rp3,6 juta.

Atas pengakuan itu, dosen tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan.

Ternyata, sejumlah mahasiswa mengaku masih merasa trauma akan intimidasi yang bakal dilakukan sang dosen terkait aduan tersebut.

“Kami berharap setelah ini, dosen VO jangan lagi mengindimidasi mahasiswa karena telah membeberkan semua perbuatannya di publik sehingga mahasiswa bisa mengikuti proses perkuliahan dengan baik, dan tanpa beban,” harap Yosep Maneno, Ketua Himpunan Mahasiwa Program studi (HMP) Biologi, di Kefamenanu, Rabu (27/2/2013)

Yosep menuturkan, setelah diusut, ternyata dosen VO memungut uang setiap mata kuliah yang dia asuh agar mahasiswa bisa mendapatkan nilai semester baik bagi mereka yang tidak lulus.

“Untuk mendapatkan nilai semester bagi mahasiswa yang tidak lulus, dengan perincian Rp150 ribu untuk mendapatkan nilai A, Rp100 ribu untuk mendapatkan nilai B, dan Rp50 ribu untuk mendapatkan nilai C,” urai Yosef.

Atas perbuatannya itu, mahasiswa menilai Dosen VO telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 14 tahun 2005.

"Pada bagian kedua pasal 60 tentang hak dan kewajiban guru, dan dosen yang menyatakan bahwa dosen wajib memberikan penilaian secara objektif terhadap peserta didiknya, serta menjunjung tinggi aturan perundangan dan kode etik guru dan dosen." terang Yosep.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)