Dosen Unimor jual beli nilai mahasiswanya

Rabu, 27 Februari 2013 - 21:47 WIB
Dosen Unimor jual beli...
Dosen Unimor jual beli nilai mahasiswanya
A A A
Sindonews.com - Seorang dosen di Universitas Timor (Unimor) Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT, melakukan pungutan uang bervariasi dari mahasiswanya sebesar Rp50 - Rp150 ribu untuk setiap mata kuliah mereka jika ingin nilainya bagus.

Ulah Dosen berinisial VO itu menuai aksi protes dari Mahasiswa Universitas Timor (Unimor) khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), program studi biologi.

Atas desakan mahasiswa, Dekan FKIP Yoseph Nahak Seran akhirnya melakukan audiens kepada para mahasiswa.

Dalam audiens itu, VO mengaku telah melakukan pungutan kepada 21 orang mahasiswa dengan total uang yang dikumpulkannya sebanyak Rp3,6 juta.

Atas pengakuan itu, dosen tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan.

Ternyata, sejumlah mahasiswa mengaku masih merasa trauma akan intimidasi yang bakal dilakukan sang dosen terkait aduan tersebut.

“Kami berharap setelah ini, dosen VO jangan lagi mengindimidasi mahasiswa karena telah membeberkan semua perbuatannya di publik sehingga mahasiswa bisa mengikuti proses perkuliahan dengan baik, dan tanpa beban,” harap Yosep Maneno, Ketua Himpunan Mahasiwa Program studi (HMP) Biologi, di Kefamenanu, Rabu (27/2/2013)

Yosep menuturkan, setelah diusut, ternyata dosen VO memungut uang setiap mata kuliah yang dia asuh agar mahasiswa bisa mendapatkan nilai semester baik bagi mereka yang tidak lulus.

“Untuk mendapatkan nilai semester bagi mahasiswa yang tidak lulus, dengan perincian Rp150 ribu untuk mendapatkan nilai A, Rp100 ribu untuk mendapatkan nilai B, dan Rp50 ribu untuk mendapatkan nilai C,” urai Yosef.

Atas perbuatannya itu, mahasiswa menilai Dosen VO telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 14 tahun 2005.

"Pada bagian kedua pasal 60 tentang hak dan kewajiban guru, dan dosen yang menyatakan bahwa dosen wajib memberikan penilaian secara objektif terhadap peserta didiknya, serta menjunjung tinggi aturan perundangan dan kode etik guru dan dosen." terang Yosep.
(rsa)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved