Pendukung Teddy Tengko aniaya lima jurnalis

Selasa, 26 Februari 2013 - 13:52 WIB
Pendukung Teddy Tengko...
Pendukung Teddy Tengko aniaya lima jurnalis
A A A
Sindonews.com - Lima wartawan di Kota Dobo, Kepulauan Aru, Senin 25 Februari 2013 kemarin dianiaya para pengunjuk rasa pendukung Teddy Tengko, saat meliput aksi unjukrasa menentang kedatangan tim eksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku yang akan menangkap Bupati Teddy Tengko.

Aksi unjukrasa berlangsung ricuh, massa pendukung Teddy Tengko bertindak brutal dan menghalang-halangi para jurnalis yang tengah meliput kedatangan tim eksekusi.

Lima jurnalis yakni Yermias Bulkol wartawan TVRI, Yosudarso Labok wartawan RadarAmbon, Latif Madilis stringer SCTV, Lukas Mangar Tabloid Suara Aru, dan Kontributor Sindotv Sandy Salamun mengalami penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam dan luka ringan. Selain itu kamera milik wartawan TVRI Yermias Bulkol juga mengalami kerusakan.

Menurut Sandy Salamun, Kontributor Sindotv, aksi pengeroyokan tersebut berlangsung saat unjuk rasa dan orasi dari pendukung Teddy Tengko sedang berlangsung.

‘’Mereka tiba-tiba tanpa banyak bicara langsung menyerang kami dan memukuli kami serta merampas kamera kami,’’ ungkap Salamun, Selasa (26/2/2013).

Peristiwa ini, menurut Salamun, disaksikan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Muhammad Syarif, namun Kapolres tidak bertindak atas aksi brutal para pengunjuk rasa ini.

Para Jurnalis ini tengah meliput upaya eksekusi yang dilakukan Kejati Maluku dan Polda Maluku. Upaya ini untuk sekian kalinya kembali gagal karena adanya perlawanan dari para pendukung Teddy Tengko.

Teddy Tengko kembali menjabat sebagai Bupati setelah sempat melepas jabatannya selama proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis bebas pelaku korupsi Rp42,5 miliar ini, namun oleh Mahkamah Agung, Tengko di vonis empat tahun penjara.

Tindakan brutal massa pendukung Tengko ini, mendapat kecaman keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI ) Maluku karena sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Kedua organisasi pers ini menilai, perbuatan brutal tersebut telah menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Aru memproses hukum para pelaku dan menjeratnya dengan UU Pers.
(rsa)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
8 menit yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
55 menit yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
1 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
1 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 jam yang lalu
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
2 jam yang lalu
Infografis
Lima Negara Muslim yang...
Lima Negara Muslim yang Tidak Merayakan Isra Mikraj
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved