Gugatan Aceng ke SBY tetap berjalan

Sabtu, 23 Februari 2013 - 12:46 WIB
Gugatan Aceng ke SBY tetap berjalan
Gugatan Aceng ke SBY tetap berjalan
A A A
Sindonews.com - Dua kuasa hukum yang diberhentikan Aceng HM Fikri secara sepihak, Egi Sujana dan Ujang Suja’i Toujiri, tetap melanjutkan berkas gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mencopot Bupati Garut itu.

Ujang menegaskan, meski memutus sepihak pemberhentian kuasa hukumnya, tidak serta merta membatalkan gugatan terhadap SBY.

"Siapa bilang tidak jadi menggugat? Gugatan tetap jalan. Aceng tidak bisa memutuskan sepihak. Dia kan sudah menandatangani surat kuasa," kata Ujang, Sabtu (23/2/2013).

Karena adanya surat kuasa itulah, Ujang tetap jalan untuk menggugat Presiden SBY. Kecuali jika Aceng membatalkan surat kuasanya.

Ujang menegaskan, gugatan tinggal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sambil menunggu surat keputusan presiden tentang pemberhentian Aceng yang rencananya akan diserahkan Gubernur Jabar.

Pihaknya memiliki kesempatan selama 90 hari untuk menggugat sejak keputusan pemberhentian oleh presiden itu diumumkan. Ujang juga memiliki bukti-bukti yang kuat untuk melakukan gugatan.

"Saya memiliki bukti-bukti surat asli, Aceng menyerahkannya ke saya semua. Mulai dari surat keputusan pemakzulan dari DPRD, putusan Mahkamah Agung, bundel tentang kawin sirinya. Aceng enggak punya itu," tukasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1966 seconds (0.1#10.140)