Korupsi Rp20 M kepala dinas dicopot

Jum'at, 22 Februari 2013 - 17:19 WIB
Korupsi Rp20 M kepala...
Korupsi Rp20 M kepala dinas dicopot
A A A
Sindonews.com - Bupati Tulungagung Heru Tjahjono akhirnya mencopot tersangka korupsi dana stimulus APBN senilai Rp20 miliar Agus Wahyudi dari jabatanya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) Kabupaten Tulungagung.

“Kepala PUBMCK sekarang dijabat Pak Sutrisno. Sebelumnya sbeagai Kabag Pembangunan,“ ujar Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Bambang Yanuarsono kepada wartawan, Jumat (22/2/2013).

Agus Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Yang bersangkutan terbukti menyelewengkan dana APBN tahun 2008.

Selain memindahkan anggaran Rp20 miliar ke dalam rekening pribadinya, Agus Wahyudi juga melakukan rekayasa pelaksanaan pekerjaan. Ia mengambil alih 90 paket pekerjaan yang seharusnya menjadi hak pihak ketiga.

Sebagai gantinya, Agus Wahyudi memberikan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek kepada masing-masing rekanan. Kasus ini diselidiki langsung oleh penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri pada awal tahun 2012.

Menurut Bambang, sebelum melengserkan Agus Wahyudi dari jabatanya, pihak pemkab terlebih dahulu memeriksa surat pemberitahuan penahanan Agus yang dikirimkan Mabes Polri kepada pihak keluarga bersangkutan.

“Kita sudah mengklarifikasi tentang pemberitahuan penahanan tersebut. Dan pihak keluarga membenarkannya,“ terang Bambang.

Mengenai status Agus Wahyudi sebagai pegawai negeri sipil, apakah dipecat atau tetap melekat, menurut Bambang masih menunggu keputusan hukum tetap pengadilan.

“Sebab hal itu telah diatur dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian,“ jelasnya.

Sementara itu untuk pengganti Agus Wahyudi, pemkab Tulungagung langsung menetapkan sebagai pejabat definitif.

Sementara meski proses hukum kasus Agus Wahyudi ditangani Mabes Polri, Polres Tulungagung tidak berpangku tangan. Kapolres Tulungagung AKBP Wisnu Hermawan Februanto terus mengembangkan penyelidikan. Sebab ia menyakini, selain Agus Wahyudi masih ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut.

“Di luar yang ditangani Mabes Polri, kita akan melakukan penanganan. Kendati demikian, jika Mabes melimpahkan kasus ini ke Tulungagung, mengingat lokusnya di sini, kita tentu selalu siap,“ ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved