Ini dua skenario pencopotan Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Setelah surat pemberhentian Bupati Garut ditandatangai Presiden SBY, DPRD Garut akan menentukan sikap setelah menerima surat tersebut. DPRD Garut sendiri memiliki dua kemungkinan untuk melengserkan Aceng.
“DPRD belum menerima suratnya (jawaban presiden). Jadi belum ada wacana apa-apa,” kata Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Luckmansyah, Rabu (20/2/2012).
Lucky sendiri mengaku telah mendengar kabar ditandatanganinya surat rekomendasi tersebut oleh SBY. Namun ia kembali menegaskan bila seluruh proses politik di DPRD telah selesai pada rapat paripurna pengusulan pemberhentian itu.
“Proses selanjutnya, kata dia, akan bergantung penuh dengan apa yang disetujui Presiden,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, setidaknya ada dua kemungkinan cara untuk melengserkan Aceng. Apabila dalam surat Presiden hanya memberhentikan Aceng saja, maka DPRD akan menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, sebagai Bupati Garut pengganti.
Namun, jika dalam surat tersebut Presiden menyatakan Aceng dicopot jabatannya dan dinyatakan juga bahwa Wakil Bupati langsung menggantikan posisinya, maka tidak perlu digelar rapat paripurna.
"Berdasarkan pengalaman, surat dari Presiden akan diterima Gubernur. Nanti oleh Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD akan dipanggil. Pencopotan dan pengisian jabatannya akan di sana," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut lainnya, Dedi Hasan, mengatakan akan berkonsultasi dengan Gubernur dan Mendagri setelah menerima jawaban SBY tersebut.
“DPRD belum menerima suratnya (jawaban presiden). Jadi belum ada wacana apa-apa,” kata Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Luckmansyah, Rabu (20/2/2012).
Lucky sendiri mengaku telah mendengar kabar ditandatanganinya surat rekomendasi tersebut oleh SBY. Namun ia kembali menegaskan bila seluruh proses politik di DPRD telah selesai pada rapat paripurna pengusulan pemberhentian itu.
“Proses selanjutnya, kata dia, akan bergantung penuh dengan apa yang disetujui Presiden,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, setidaknya ada dua kemungkinan cara untuk melengserkan Aceng. Apabila dalam surat Presiden hanya memberhentikan Aceng saja, maka DPRD akan menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, sebagai Bupati Garut pengganti.
Namun, jika dalam surat tersebut Presiden menyatakan Aceng dicopot jabatannya dan dinyatakan juga bahwa Wakil Bupati langsung menggantikan posisinya, maka tidak perlu digelar rapat paripurna.
"Berdasarkan pengalaman, surat dari Presiden akan diterima Gubernur. Nanti oleh Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD akan dipanggil. Pencopotan dan pengisian jabatannya akan di sana," ucapnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut lainnya, Dedi Hasan, mengatakan akan berkonsultasi dengan Gubernur dan Mendagri setelah menerima jawaban SBY tersebut.
(ysw)