Dapat pinjaman Rp500 M, Sulsel buat perda
Selasa, 19 Februari 2013 - 14:48 WIB
Dapat pinjaman Rp500 M, Sulsel buat perda
A
A
A
Sindonews.com - Pinjaman daerah sekira Rp500 miliar yang dilakukan Pemerintah Provinsi Selawesi Selatan (Sulsel), akhirnya resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sulsel.
Menurut Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, pinjaman daerah ditujukan untuk infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut, kata Syahrul, juga akan mengantisipasi mobilitas masyarakat Sulsel, serta akan berdampak pada penambahan nilai aset.
Selain itu, jika infrastruktur dan jembatan sudah lebih baik, Syahrul memprediksi akan mengundang investor lokal maupun luar negeri ke Sulsel.
“Dengan disahkannya pinjaman daerah ini, akan menimbulkan multyplayer efek. Sebenarnya semua daerah minta, beruntung Sulsel salah satu daerah yang dapat Rp500 miliar dari total Rp2,5 triliun, sehingga harus diperhatikan baik-baik agar tidak salah,” ungkap Syahrul, Selasa (19/2/2013).
Syahrul menyebutkan, pinjaman Rp500 miliar tidak masalah, jika dibandingkan dengan akselerasi yang ditimbulkan kedepannya. Syahrul juga berharap agar semua pihak, termasuk anggota DPRD Sulsel, untuk melakukan koreksi, sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga masih membutuhkan dana segar untuk jalan dan irigasi. Dia berjanji, untuk bidang irigasi, akan diperbaiki setelah perbaikan jalan dan jembatan, termasuk perbaikan penambahan industri, sebab Sulsel sebagai daerah stok pangan.
Sementara, terkait dengan strategi pembayaran pinjaman tersebut, orang nomor satu di Sulsel tersebut mengatakan, bahwa akan mengacu pada aturan, dan tidak akan mengganggu likuiditas APBD Sulsel.
Dia juga mengakui bahwa, pembahasan Perda tersebut memang terbilang lama, sebab pihaknya harus melakukan observasi, serta kajian yuridis dan tidak ada unsure politis, sehingga ditahan hingga Pilgub usai.
“Dengan pinjaman Rp500 miliar ini, akan bisa menghindari inflasi. Dan penggunaannya akan segera dilakukan setelah penetapan Perda ini, kami akan membuat Pergub dulu,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Ketua Komisi D Adil Patu mengatakan, untuk Perda terkait Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang telah disahkan menjadi Perda tersebut, disiapkan untuk 11 titik jalan, dan 44 ruas jalan. Porsi terbesar di Kabupaten Bone, menyusul Makassar, dan Gowa.
“Anggarannya diserahkan ke kas daerah, sesuai volume pekerjaannya. Pembayaran pokoknya akan diberikan berikan waktu selama lima tahun, dibayar per triwulan dengan bunga per tahun 7,75 persen,” jelas Adil Patu.
Dia berharap, dengan adanya anggaran tersebut, maka pembangunan jalan dan jembatan yang sudah ditentukan bisa segera dirampungkan, untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
Menurut Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, pinjaman daerah ditujukan untuk infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut, kata Syahrul, juga akan mengantisipasi mobilitas masyarakat Sulsel, serta akan berdampak pada penambahan nilai aset.
Selain itu, jika infrastruktur dan jembatan sudah lebih baik, Syahrul memprediksi akan mengundang investor lokal maupun luar negeri ke Sulsel.
“Dengan disahkannya pinjaman daerah ini, akan menimbulkan multyplayer efek. Sebenarnya semua daerah minta, beruntung Sulsel salah satu daerah yang dapat Rp500 miliar dari total Rp2,5 triliun, sehingga harus diperhatikan baik-baik agar tidak salah,” ungkap Syahrul, Selasa (19/2/2013).
Syahrul menyebutkan, pinjaman Rp500 miliar tidak masalah, jika dibandingkan dengan akselerasi yang ditimbulkan kedepannya. Syahrul juga berharap agar semua pihak, termasuk anggota DPRD Sulsel, untuk melakukan koreksi, sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga masih membutuhkan dana segar untuk jalan dan irigasi. Dia berjanji, untuk bidang irigasi, akan diperbaiki setelah perbaikan jalan dan jembatan, termasuk perbaikan penambahan industri, sebab Sulsel sebagai daerah stok pangan.
Sementara, terkait dengan strategi pembayaran pinjaman tersebut, orang nomor satu di Sulsel tersebut mengatakan, bahwa akan mengacu pada aturan, dan tidak akan mengganggu likuiditas APBD Sulsel.
Dia juga mengakui bahwa, pembahasan Perda tersebut memang terbilang lama, sebab pihaknya harus melakukan observasi, serta kajian yuridis dan tidak ada unsure politis, sehingga ditahan hingga Pilgub usai.
“Dengan pinjaman Rp500 miliar ini, akan bisa menghindari inflasi. Dan penggunaannya akan segera dilakukan setelah penetapan Perda ini, kami akan membuat Pergub dulu,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Ketua Komisi D Adil Patu mengatakan, untuk Perda terkait Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang telah disahkan menjadi Perda tersebut, disiapkan untuk 11 titik jalan, dan 44 ruas jalan. Porsi terbesar di Kabupaten Bone, menyusul Makassar, dan Gowa.
“Anggarannya diserahkan ke kas daerah, sesuai volume pekerjaannya. Pembayaran pokoknya akan diberikan berikan waktu selama lima tahun, dibayar per triwulan dengan bunga per tahun 7,75 persen,” jelas Adil Patu.
Dia berharap, dengan adanya anggaran tersebut, maka pembangunan jalan dan jembatan yang sudah ditentukan bisa segera dirampungkan, untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
(rsa)