Disdik Garut ancam coret pemborong nakal
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut mengancam akan mencoret pemborong nakal. Ancaman tersebut dikeluarkan menyusul adanya pemborong yang menghentikan pengerjaan renovasi dua ruang kelas rusak di SDN Sukaratu 03, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat.
"Ini berlaku bukan hanya untuk pemborong yang memiliki kewajiban menyelesaikan renovasi sekolah di SDN Sukaratu 03 Malangbong saja. Tapi juga bagi seluruh pemborong di wilayah Garut lainnya," kata Kadisdik Kabupaten Garut Mahmud, Selasa (19/2/2013).
Mahmud membenarkan, bila proses renovasi yang dilakukan oleh sejumlah pemborong di Garut memang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 dan bantuan dari pemerintah lainnya. Namun Mahmud membantah bila dana yang digunakan itu telah digelapkan oleh pemborong.
"Sebab sifat kerja sama antara disdik dan pemborong bukan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Tapi mereka (pemborong) harus menyelesaikan kewajibannya untuk merenovasi sekolah rusak. Setelah selesai, baru kita bayar dengan dana DAK atau dana dari bantuan lain yang sesuai peruntukannya," jelasnya.
Bila pihak pemborong hingga kini belum menyelesaikan tugasnya merenovasi sekolah rusak, pihaknya bukan hanya akan mencoret nama perusahaan yang bersangkutan dalam kerja sama di kemudian hari, Disdik Garut juga tidak akan membayar atas jasa dan biaya bahan bangunan yang telah dikeluarkan pemborong tersebut.
"Dana DAK 2011 yang rencananya akan membiayai renovasi itu tentu akan kita tahan dulu sampai proses pengerjaannya selesai. Lagipula, dananya baru akan cair di akhir Februari ini," ucapnya.
Para pemborong pun diimbau untuk segera memenuhi kewajibannya. Pasalnya, seluruh proses renovasi ruangan kelas dan bangunan sekolah rusak di Kabupaten Garut harus sudah selesai sebelum 8 Maret 2013 mendatang.
"Sementara untuk total dana DAK 2011 untuk Garut yang akan cair adalah sebesar Rp70 miliar. Dananya tidak diperuntukan bagi renovasi atau rehab saja, tetapi juga untuk kebutuhan di bidang pendidikan lainnya," katanya.
Seperti diketahui, proses renovasi dua ruang kelas rusak di SDN Sukaratu 03 Malangbong terkatung-katung hingga kini. Kepala SDN Sukaratu 03 Malangbong, Suparman, mengaku tidak tahu alasan CV Gapura Sawargi selaku pihak pemborong menghentikan proses renovasi secara sepihak.
"Akibatnya, para siswa di sekolah kami hingga kini belum bisa menggunakan dua ruang kelas yang tengah direnovasi tersebut. Agar bisa tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM), para siswa terpaksa harus bergabung dan berdesak-desakan dengan siswa berbeda kelas lainnya," tuturnya.
Suparman berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia khawatir, kondisi berdesak-desakan seperti ini akan berlangsung lama.
"Dampak negatifnya adalah penyerapan materi pelajaran siswa yang terganggu. Kami khawatir akan prestasi mereka bila hal ini tidak segera ditangani serius," imbuhnya.
Adapun jumlah kelas di SDN Sukaratu 03 sebanyak lima unit. Namun karena proses renovasi dua ruangan kelas lainnya belum selesai, para siswa dan guru terpaksa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM)di tiga ruangan kelas lainnya.
"Siswa kelas I hingga V digabung bersama. Siswa kelas I, II, dan III, digabung dalam satu ruangan. Hal yang sama juga terjadi pada siswa kelas IV dan V. Sedangkan untuk siswa kelas VI tetap dalam satu ruangan. Karena mereka akan fokus ujian,” urainya.
"Ini berlaku bukan hanya untuk pemborong yang memiliki kewajiban menyelesaikan renovasi sekolah di SDN Sukaratu 03 Malangbong saja. Tapi juga bagi seluruh pemborong di wilayah Garut lainnya," kata Kadisdik Kabupaten Garut Mahmud, Selasa (19/2/2013).
Mahmud membenarkan, bila proses renovasi yang dilakukan oleh sejumlah pemborong di Garut memang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 dan bantuan dari pemerintah lainnya. Namun Mahmud membantah bila dana yang digunakan itu telah digelapkan oleh pemborong.
"Sebab sifat kerja sama antara disdik dan pemborong bukan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Tapi mereka (pemborong) harus menyelesaikan kewajibannya untuk merenovasi sekolah rusak. Setelah selesai, baru kita bayar dengan dana DAK atau dana dari bantuan lain yang sesuai peruntukannya," jelasnya.
Bila pihak pemborong hingga kini belum menyelesaikan tugasnya merenovasi sekolah rusak, pihaknya bukan hanya akan mencoret nama perusahaan yang bersangkutan dalam kerja sama di kemudian hari, Disdik Garut juga tidak akan membayar atas jasa dan biaya bahan bangunan yang telah dikeluarkan pemborong tersebut.
"Dana DAK 2011 yang rencananya akan membiayai renovasi itu tentu akan kita tahan dulu sampai proses pengerjaannya selesai. Lagipula, dananya baru akan cair di akhir Februari ini," ucapnya.
Para pemborong pun diimbau untuk segera memenuhi kewajibannya. Pasalnya, seluruh proses renovasi ruangan kelas dan bangunan sekolah rusak di Kabupaten Garut harus sudah selesai sebelum 8 Maret 2013 mendatang.
"Sementara untuk total dana DAK 2011 untuk Garut yang akan cair adalah sebesar Rp70 miliar. Dananya tidak diperuntukan bagi renovasi atau rehab saja, tetapi juga untuk kebutuhan di bidang pendidikan lainnya," katanya.
Seperti diketahui, proses renovasi dua ruang kelas rusak di SDN Sukaratu 03 Malangbong terkatung-katung hingga kini. Kepala SDN Sukaratu 03 Malangbong, Suparman, mengaku tidak tahu alasan CV Gapura Sawargi selaku pihak pemborong menghentikan proses renovasi secara sepihak.
"Akibatnya, para siswa di sekolah kami hingga kini belum bisa menggunakan dua ruang kelas yang tengah direnovasi tersebut. Agar bisa tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM), para siswa terpaksa harus bergabung dan berdesak-desakan dengan siswa berbeda kelas lainnya," tuturnya.
Suparman berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia khawatir, kondisi berdesak-desakan seperti ini akan berlangsung lama.
"Dampak negatifnya adalah penyerapan materi pelajaran siswa yang terganggu. Kami khawatir akan prestasi mereka bila hal ini tidak segera ditangani serius," imbuhnya.
Adapun jumlah kelas di SDN Sukaratu 03 sebanyak lima unit. Namun karena proses renovasi dua ruangan kelas lainnya belum selesai, para siswa dan guru terpaksa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM)di tiga ruangan kelas lainnya.
"Siswa kelas I hingga V digabung bersama. Siswa kelas I, II, dan III, digabung dalam satu ruangan. Hal yang sama juga terjadi pada siswa kelas IV dan V. Sedangkan untuk siswa kelas VI tetap dalam satu ruangan. Karena mereka akan fokus ujian,” urainya.
(rsa)