Kampoeng Popsa masuk situs budaya

Selasa, 19 Februari 2013 - 09:52 WIB
Kampoeng Popsa masuk...
Kampoeng Popsa masuk situs budaya
A A A
Sindonews.com - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Makassar menyatakan, pusat jajanan kuliner Kampoeng Popsa sebenarnya masuk dalam kawasan situs budaya yang harus dilestarikan.

”Ini bagian dari Benteng Ujung Pandang yang sekarang dikenal dengan nama Benteng Rotterdam. Areal yang sekarang ditimbun dulunya berdiri kokoh sebuah menara mercusuar,” ungkap Natsir dari BP3 Makassar, Selasa (19/2/2013).

Menurut Natsir, selain Benteng Rotterdam, Makassar juga memiliki beberapa benteng besar lainnya seperti Benteng Sombaopu, dan BentengTallo yang kini sudah punah.

Karena itu, dia berharap dengan lahirnya Perda Cagar Budaya, pembangunan kota bisa berjalan seiring dengan pelestarian cagar budaya.

Saat ini jumlah situs budaya yang berhasil didata BP3 mencapai 108 buah. Akan tetapi ada diantaranya yang sudah hilang dan berubah fungsi yakni bangunan di Jalan Nusantara yang terkait dengan Perbankan dan Pelabuhan. Diantaranya Bijenkorf yang berubah menjadi Bank BNI 46, serta gedung Bank Pembangunan Daerah Sulsel yang merupakan bank tertua di Makassar.

“Data ini akan kami perbarui lagi yang akan dibawa kembali pada rapat pansus minggu depan untuk mengetahui lebih pasti berapa situs hilang dan berubah fungsi. Dan kami berharap dalam perda sudah diatur zonasi pembangunan dikawasan cagar budaya,” ungkapnya.

Meski demikian lanjutnya, selama ini pihak BP3 Makassar telah menyosialisasikan tempat-tempat yang masuk situs budaya dalam kota Makassar. Tempat-tempat tersebut telah dilakukan penempelan stiker berukurans ekitar 15x10 cm yang meyatakan temoat tersebut dilindungis esuai UU No 5 Tahun 1992.

Sebelumnya Balai Arkeologi Makassar melansir jika 60 persen situs budaya Makassar telah hilang. Hal ini karena beberapa situs budaya sulit untuk diakses seperti cagar budaya di bawah penguasaan ABRI atau di bawah penguasaan pribadi dari kalangan elite Makassar.

Hal tersebut turut disayangkan anggota Komisi B DPRD Makassar Abdul Wahab. Dia bahkan mempertanyakan munculnya bangunan baru untuk bakery roti yang berdiri di atas tanah cagar budaya di Jalan Ahmad Yani Makassar.

“Ini jelas mengganggu dari sudut kesejarahan. Situs-situs sejarah yang ada di bawah penguasaan BUMN seperti di Jalan Ahmad Yani itu, seharusnya berkoordinasi dengan Pemkot Makassar jika ingin melakukan perubahan atau pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua Pansus Cagar budaya Hamzah Hamid juga berharap agar situs-situs ini tidak berpindah tangan. Perda ini nanti tidak hanya mampu memberi kontribusi dalam menginventarisasi, tapi juga melindungi dan mengelola.

“Kalaupun saat ini dalam pemilikan pribadi, kita berharap kalau pemiliknya akan menjual, akan dijual kepada pemerintah. Kita tidak ingin situs Kota Makassar hilang satu-persatu,” ungkapnya
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4596 seconds (0.1#10.140)