Pendidikan anak yang tersangkut hukum tak jelas

Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:38 WIB
Pendidikan anak yang tersangkut hukum tak jelas
Pendidikan anak yang tersangkut hukum tak jelas
A A A
Sindonews.com - Nasib anak usia pendidikan yang berhadapan dengan kasus hukum hingga saat ini tidak jelas nasib pendidikannya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak (PA) Andi Mariattang, di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut dia, sejumlah sektor-sektor terkait persoalan tersebut, tidak berjalan dengan baik.

“Sehingga perlu ada kejelasan dan dilakukan pembahasannya dan diPerdakan,” ujar Mariattang, Jumat (15/2/2013).

Dia menyebutkan, dalam kurun waktu 24 jam setelah seorang anak ditahan, maka harus ada laporan ke sekolah, sehingga tidak menghilangkan hak anak tersebut.

Hal senada juga disampaikan Anggota Pansus Abbas Sellong. Sebab, persoalan pendidikan anak juga tidak kalah. Sehingga, kata dia, pihak terkait harus mengurus hal tersebut dengan baik, sehingga hak anak bisa terpenuhi.

Kabid Kualitas hidup perempuan dan anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BPPA) Sulsel, Nur Anti, mengaku, belum merampungkan data terkait jumlah anak yang berhadapan dengan hukum.

Namun, terkait dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, selama tahun 2012 mencapai 1.400 kasus. Namun demikian, dia mengakui ada perbedaan data yang dimiliki oleh Pemprov, Polisi, serta LSM.

“Kalau kasus kekerasan anak dan perempuan memang banyak. Data kami untuk jumlah perempuan dan anak di Sulsel sekitar 40 ribu yang harus kami layani,” jelas Nur Anti.

Berdasarkan hal itu, pihaknya harus membuat regulasi dan juga untuk memberikan intervensi penangannya, berupa intervensi primer (pencegahan).

Sementara itu, Kepala BPPA Sulsel Hj Andi Nurlina menambahkan, setiap hari pasti ada yang melapor kasus kekerasan anak dan perempuan, sehingga dibuatkan kerja sama antara pemerintah, LSM, serta koordinasi dengan pihak terkait, untuk menangani masalah tersebut.

“Penyusunan rancangan ini baik perlindungan perempuan dan anak, kekerasan, humans trafficking untuk disahkan menjadi Pergub, dan disahkan menjadi peraturan gubernur,” jelas Nurlina.

Nurlina menyebutkan, untuk persoalan perlindungan anak, wajib dan dan harus ada di semua SKPD, bukan hanya BPPA.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6329 seconds (0.1#10.140)